Polres SBT sendiri dalam penanganannya berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPI) untuk penanganan proses hukumnya.
“Karena ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap anak, baik sebagai korban maupun sebagai terduga pelaku, karena itu kami berkoordinasi dengan Bapas dan juga LPI,” jelasnya.
Kapolres mengaku pihaknya tetap profesional karena kasus ini melibatkan anak salah satu Ketua Fraksi DPRD SBT dan Wakil Ketua DPRD SBT.
“Kita tetap profesional dalam kasus ini. Kita tidak mau ada anggapan kita pilih kasih,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan Ayas ke rumah orang tuanya di Kota Bula.
Ayas kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu bengkel depan rumah ayahnya. Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.
Saat itu, korban dipaksa menuruti kemauan Ayas. Apabil korban menolak, Ayas mengancam akan menyebarkan informasi terkait persetubuhan mereka di bengkel sebelumnya. Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan Ayas. Namun, bukan hanya Ayas, namun korban dipaksa melayani nafsu bejat tiga teman lainnya.
Berdasarkan keterangan Iwan, keluarga korban, menjelaskan adiknya itu berulang kali diperkosa Ayas dan teman-temannya hingga Januari 2023.
Kasus itu terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit pada daerah intimnya. Juga terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.
Setelah diinterogasi keluarga, korban akhirnya mengungkap peristiwa kelam yang dialami. Selain Ayas, korban juga mengaku disetubuhi temannya yang merupakan anak dari wakil ketua DPRD SBT.
Atas pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres SBT pada Rabu (15/2/2023). Sementara pihak keluarga terduga pelaku belum dapat dimintai konfirmasi.
Peristiwa rudapaksa ini sempat membuat korban nekat mengakhiri hidupnya. Ia diduga depresi dan tidak kuat menahan malu atas peristiwa yang menimpanya.
Kenekatan korban terungkap setelah keluarga menemukan sepucuk surat, tulisan tangan koran. Surat itu berisi permohonan maaf kepada keluarganya, dan kronologis yang dialami sejak September 2022 hingga Januari 2023.
Di dalam surat itu, korban mengaku gila, dan depresi. Sehingga ia siap bunuh diri karena terlanjur malu atas musibah yang dialaminya.
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…