Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Sopir Maut di Jalan Leimena Ambon Terancam Penjara 6 Tahun, Denda Rp 12 Juta

Share

AMBONKITA.COM,- Marten Albertus Masela, 18 tahun, pengemudi mobil avanza putih dengan pelat polisi nomor DE 1310 AD, ini terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kecelakaan maut di ruas jalan dr. J. Leimena, Desa Riang, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (23/2/2022).

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pukul 06.20 WIT itu menyebabkan Angga Sallatalohy, pengedara sepeda motor mio DE 2776 NS, meninggal dunia seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 juta,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, Senin (28/2/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu resmi di tahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon, bilangan Parigilima Ambon.

Penyidik unit kecelakaan Satuan Lalu Lintas, saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas berawal saat mobil toyota avanza putih itu bergerak dari arah Desa Wayame hendak menuju Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Di tengah perjalanan atau tepatnya di TKP, sopir mobil naas yang merupakan seorang mahasiswa ini mulai merasa ngantuk.

Karena merasa ngantuk, ia hilang kendali mengemudikan mobil hingga keluar jalur. Ia mengambil jalur kanan, dimana korban saat itu dari arah berlawanan menunggangi motor matic Mio M3 DE 2776 NS.

Lantaran telah mengambil jalur dari arah berlawanan, tabrakan maut tak dapat dihindari. Kuatnya tabrakan menyebabkan pengendara motor 26 tahun itu terpental dari atas motornya hingga mengalami luka-luka. Ia seketika menghembuskan nafas terakhir di TKP sekitar pukul 06.20 WIT.

Selain menabrak korban, mobil naas yang dikemudikan itu, juga menerobos pagar sebuah pertokoan hingga hancur. Mobil kemudian berhenti di depan pertokoan dengan kondisi terbalik menyamping ke kiri.

Baca juga: Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024