AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong, dari penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah ditingkatkan, Polda Maluku mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang diduga ikut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, Femy Sahetapy.
SPDP kasus tukar guling Perpustakaan Maluku tahun 2017 silam tersebut dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada 12 September 2022.
“Iya, sudah diterima SPDP sejak 12 September 2022,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi belum secara terbuka memberikan keterangan.
“Sabar ya, dalam waktu dekat akan kita ekspos. Tunggu tanggal mainnya saja,” kata Harold.
Kendati demikian, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.
BACA JUGA: Sempat Kabur Usai Tikam Supir Angkot, Warga Kudamati Ditangkap Terancam 2 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam transaksi tukar guling, diduga ada potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar. Sebab, lahan Perpustakaan yang terletak di jalan AY Patty itu bernilai jauh lebih besar, dibanding tanah seluas dua hektar milik Yayasan Poitech Hok Tong di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Kasus itu telah dibuat laporan polisi, yang diduga menyeret tiga nama mantan pejabat Pemprov Maluku. Diantaranya Gubernur Maluku, Sekda Maluku, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.
Penyelidikan kasus tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun, kerja keras penyidik akhirnya menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Discussion about this post