Categories: MalukuNasional

Staf Ahli Kemenko Polhukam Mengaku akan Cari Peluang Wujudkan LIN

Share

AMBONKITA.COM,- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ahmad Sajili, merasa yakin dengan potensi ikan di perairan laut Maluku. Dari potensi itulah, kata dia, pihaknya akan mencari peluang agar Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) bisa terwujud.

Hal itu disampaikan Ahmad Sajili, dalam rapat bersama tim dari Kemenko Polhukam dengan Pemerintah Provinsi Maluku di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (23/3/2022).

Sajili yakin dengan potensi ikan di Maluku, baik dari segi jumlah maupun kandungan nutrisi daging, sehingga membuat konsumen doyan mengkonsumsi ikan dari perairan ini.

“Namun secara umum, hasil pertemuan akan disampaikan tim ke Menko Polhukam (Mahfud MD). Mari kita sama-sama. Hal-hal teknis tentunya pemerintah daerah yang tahu. Kan master plannya sudah ada,” kata Sajili.

“Kita mencari apa (Peluang) yang kita lobi pak. Karena apapun itu masukan, apalagi sekarang kan orang butuh apa yang bisa dijual. Saya melihat ini potensi Maluku ke depan apa yang harus kita harapkan, nanti kami coba dari segi pendekatan,” ungkap Sajili yang datang bersama staf ahli Bidang SDM dan Teknology, Rukman Ahmad dan staf ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, Kemenko Polhukam RI, A. Simatupang.

“Saya rasa ini menjadi sebuah dorongan. Saya sudah yakin kemampuan ikan di sini dengan migrasi ikan Tuna, apalagi ada Sirip Biru. Inikan satu pasaran yang mungkin hanya ada di Pulau Seram yang migrasinya tiap tiga bulan,” paparnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, mengaku, pihaknya telah menyiapkan grand design dan dokumen studi kelayakan M-LIN. Sejumlah dokumen itu telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021.

“Pemprov Maluku telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan tersebut menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Mengenai penyiapan lokasi kawasan seluas 700 hektar, Sadali, mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desember 2020. Terdapat 105 sertifikat lahan dengan luas total kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

Untuk mendukung M-LIN, Sadali mengaku telah dilakukan program kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

“Terkait penyiapan SDM, hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP. Berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris, menyampaikan secara teknis perkembangan informasi M-LIN. Ia menyatakan, asal mula kebijakan LIN berawal dari pidato Presiden RI SBY yang menyatakan “Maluku Ditetapkan sebagai LIN”.

Pidato itu, lanjut Haris, disampaikan saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada 10 Agustus 2010. Dari situ, kemudian sejumlah progres pun di susun, diantaranya MoU antara Menteri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Ini dilakukan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN. Pada saat Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference. Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama, terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” jelas Haris.

Haris menjelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Sementara Maluku sendiri memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya).
“Minimal dua, sedangkan di Maluku ada tiga. Syarat pertama terpenuhi,” jelas Haris.

Syarat kedua, lanjut Haris, kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen. Potensi tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.

“Sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta ton per tahun. Sedangkan tiga WPP di Maluku tercatat 4,6 juta ton per tahun. Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, ada di tiga WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, syarat ketiga, yaitu produksi perikanan minimal 9 persen. Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari produksi ikan nasional.
“Syarat ketiga juga terpenuhi,” tambah Haris.

Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Sedangkan di Maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yaitu PPN Tantui Ambon dan Kota Tual.

“Sehingga dari empat syarat di atas, Maluku memenuhi syarat. Belum tentu provinsi lain memenuhi sekaligus empat syarat tersebut,” tutup Haris.

Sekedar diketahui, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat lima progress mengenai perkembangan M-LIN. Pertama, Perjanjian Kerjasama antara tujuh Eselon I KKP dengan Pemprov Maluku (Sekda), pada Januari 2015; Kedua, Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional pada Buku III Agenda Pembangunan Wilayah; Ketiga, Surat Menteri Sekretaris Kabinet RI No. B-556/SESKAB/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 sebagai Izin Prinsip untuk Penyusunan Perpres tentang LIN oleh Menteri KKP; Keempat, pembahasan konsep awal Perpres antara KKP RI dengan Pemda Maluku; Dan kelima, SK Menteri KKP Nomor 34 tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang LIN Maluku.

Rapat itu sendiri dipandu oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Samuel E. Huwae. Turut hadir Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Meikyal Pontoh, dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024