Suka Setubuh Anak-anak Pria Residivis Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- IW alias Oyok, terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023).

Warga kota Ambon yang juga merupakan residivis kasus serupa itu, dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Haris Tewa.

Selain hukuman kurungan badan, pria bejat ini, pun dikenakan denda uang sebesar Rp 160 juta. Bila tidak bayar, diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Oyok terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi

“Mengadili, menyatakan Terdakwa (IW) alias Oyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama  12 tahun dan denda sebesar Rp 160 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan. Ia menyetubuhi anak kandung sebanyak 4 kali. Aksi tak senonoh itu disertai dengan ancaman.

Sebelumnya, terdakwa juga pernah dihukum 7 tahun penjara dengan kasus yang sama. Bukannya kapok, terdakwa kembali menyetubuhi anaknya. Perbuatan itu sudah terjadi sejak tahun 2020, kemudian berlanjut di tahun 2022.

Atas vonis putusan 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir juga disampaikan JPU atas putusan majelis hakim tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024