AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, terdakwa kasus korupsi, dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Selain hukuman pidana kurungan badan, Tagop juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).
“Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” baca Nanang Zulkarnain Faisal dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Â KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir.
“Dengan demikian putusan ini belum bekekuatan hukum tetap,” pungkas Hakim.
Untuk diketahui, vonis putusan enam tahun terhadap terdakwa Tagop Soulissa tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022) lau.
Terdakwa Tagop kala itu dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Ia juga diembankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.
Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.
Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post