Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Orang Kepercayaan Mantan Bupati Bursel Divonis Empat Tahun Penjara

Editor by Editor
11/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

AMBONKITA.COM,- Jhony Rynhard Kasman, terdakwa kasus korupsi di kabupaten Buru Selatan (Bursel), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

Wakapolda Maluku Tegaskan Komitmen Rekrutmen AKPOL 2026 Bersih dan Transparan

Orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, yang juga merupakan terdakwa kasus serupa, ini dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, dalam amar putusannya.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di mana, terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut KPK menyatakan banding.

Sebelumnya, di tempat dan hari yang sama, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa juga dihukum penjara enam tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir.

Vonis putusan enam tahun terhadap terdakwa Tagop Soulissa tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Terdakwa Tagop kala itu dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.

Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: burselPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Wakapolda Maluku Tegaskan Komitmen Rekrutmen AKPOL 2026 Bersih dan Transparan
Maluku

Wakapolda Maluku Tegaskan Komitmen Rekrutmen AKPOL 2026 Bersih dan Transparan

05/13/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Next Post
Gempabumi Magnitudo 5,5 SR Guncang Saumlaki

Gempabumi Magnitudo 5,5 SR Guncang Saumlaki

PPP Maluku Usulkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Maluku Usulkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai Capres

Recommended Stories

Popmal IV Siap Digelar KONI Maluku, 17 Cabor Dipertandingkan

Popmal IV Siap Digelar KONI Maluku, 17 Cabor Dipertandingkan

09/30/2022
Wagub Maluku Sambut Gubernur Jatim di Ambon

Wagub Maluku Sambut Gubernur Jatim di Ambon

12/02/2021
Kabid Humas Polda Maluku

8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

05/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In