AMBONKITA.COM,- Jhony Rynhard Kasman, terdakwa kasus korupsi di kabupaten Buru Selatan (Bursel), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).
Orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, yang juga merupakan terdakwa kasus serupa, ini dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, dalam amar putusannya.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di mana, terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding
Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut KPK menyatakan banding.
Sebelumnya, di tempat dan hari yang sama, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa juga dihukum penjara enam tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir.
Vonis putusan enam tahun terhadap terdakwa Tagop Soulissa tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Terdakwa Tagop kala itu dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.
Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.
Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post