AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menegaskan, tanah yang berada di samping markas satuan Brimob di Tantui, Kota Ambon, adalah milik negara.
Hal itu disampaikan menjawab klaim dari beberapa warga yang mengaku kalau lahan yang sementara digusur miliknya.
“Bahwa tanah yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw seluas 817 M², adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tanggal 24 Juli 2022,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Kamis (5/10/2023).
Mengenai penyampaian warga lainnya yaitu Marthen Ur, yang mengaku kalau di atas tanah seluas 817 itu terdapat pemukiman masyarakat sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK (ada hak-hak masyarakat yang belum ada ganti rugi), juga tidak benar.
“Namun bila ada, maka hanya ada sekitar 7 KK saja. 7 KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam Persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di lokasi Makosat Brimob saat ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Polres Aru Berikan Perlindungan 30 Wanita yang Disekap, Kapolda: Kejar dan Tangkap Pelaku TPPO
Lahan milik Brimob yang diklaim Yuliana Simatauw seluas 817 M², adalah tanah kosong. Di atasnya kala itu hanya ada 1 bangunan bekas warung milik Almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewilaa. Warung ini dibangun untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon.
“Bangunan tersebut bukan milik Ibu Yuliana Simatauw, sehingga apa yang disampaikan oleh Ibu Yuliana Simatauw dan Marthen Ur itu tidak benar,” katanya.
Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan. Diantaranya; Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku; Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkama Agung RI; Putusan Kasasi Mahkama Agung RI, tanggal 26 April 2022, Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw; Dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkama Agung RI, tanggal 24 Juli 2022, dan hasilnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh MA RI karena tidak ada Novum Baru.
“Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrahct. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apapun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.
Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara,” katanya.
Di sisi lain, Polda Maluku juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak dari salah satu media terkait hal itu. “Media harus memegang kode etik penulisan berita yang seimbang karena masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan pintar,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post