AMBONKITA.COM,- Kurang lebih 30 orang Raja/Kepala Desa di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Mereka terancam dipenjara.
Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Swiss Bell Hotel Ambon. Gibran sendiri melakukan safari politik di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.
“Pada prinsipnya kalau di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” kata Samsun di Kantor Bawaslu Maluku, Kota Ambon, Kamis (11/1/2024).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku ini menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan di Hotel itu, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.
“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisisnya yang pada prinsipnya hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Polres Tanimbar Amankan Surat Suara DPD RI
Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para Raja-raja itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.
“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sebagian besar yang paling banyak itu dari Maluku Tengah,” ungkapnya.
Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan, “dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya.
Samsun berharap prosesnya bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.
“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidananya bisa terpenuhi atau tidak ataukah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengkatagorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, di mana dalam Peraturan Daerah pada pasal 1 jelas menyebutkan yang disebut dengan Pemerintah Desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.
“Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.
Dikatakan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi, materinya untuk menjatuhkan apakah benar pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.
“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” tambah DR. Stevin Melay, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku.
Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Untuk diketahui, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo ini bersama rombongan berkunjung di kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).
Dalam kunjungannya, Cawapresnya Capres Prabowo Subianto itu melakukan pertemuan bersama raja-raja di Ballroom Swiss Bell Hotel. Mereka kemudian mendengar aspirasi Komunitas dan Penggiat Ekonomi Kreatif di Red Brick Cafe, Karang Panjang.
Tak hanya itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Mereka kemudian bermain bola bersama warga di lapangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post