Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Temui Cawapres Gibran Puluhan Raja di Ambon Terancam Penjara

Editor by Editor
01/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
76.940 Lembar Surat Suara Rusak di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kurang lebih 30 orang Raja/Kepala Desa di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Mereka terancam dipenjara.

RELATED POSTS

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

Wakil Ketua DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Swiss Bell Hotel Ambon. Gibran sendiri melakukan safari politik di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.

“Pada prinsipnya kalau di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” kata Samsun di Kantor Bawaslu Maluku, Kota Ambon, Kamis (11/1/2024).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku ini menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan di Hotel itu, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.

“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisisnya yang pada prinsipnya hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polres Tanimbar Amankan Surat Suara DPD RI

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para Raja-raja itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sebagian besar yang paling banyak itu dari Maluku Tengah,” ungkapnya.

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan, “dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya.

Samsun berharap prosesnya bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidananya bisa terpenuhi atau tidak ataukah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengkatagorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, di mana dalam Peraturan Daerah pada pasal 1 jelas menyebutkan yang disebut dengan Pemerintah Desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.

“Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.

Dikatakan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi, materinya untuk menjatuhkan apakah benar pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.

“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” tambah DR. Stevin Melay, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku.

Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Untuk diketahui, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo ini bersama rombongan berkunjung di kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

Dalam kunjungannya, Cawapresnya Capres Prabowo Subianto itu melakukan pertemuan bersama raja-raja di Ballroom Swiss Bell Hotel. Mereka kemudian mendengar aspirasi Komunitas dan Penggiat Ekonomi Kreatif di Red Brick Cafe, Karang Panjang.

Tak hanya itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Mereka kemudian bermain bola bersama warga di lapangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBawaslu MalukuCawapres Gibran Rakabuming RakaPuluhan Raja Terancam Penjara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Wakil Ketua DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah
Politik

Wakil Ketua DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah

01/29/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Next Post
Mantan Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol

Mantan Kadis PUPR SBB Dihukum Penjara 2 Tahun

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Recommended Stories

Kasdam Pattimura Wafat

Kasdam XVI/Pattimura akan Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung

05/15/2022
Personel Reserse Diminta Profesional dan Berikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

Personel Reserse Diminta Profesional dan Berikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

10/09/2024
DPRD Maluku Apresiasi Turnamen Nasional Tinju Piala Panglima TNI di Ambon

DPRD Maluku Apresiasi Turnamen Nasional Tinju Piala Panglima TNI di Ambon

12/04/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In