Terbukti Narkoba, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada oknum polisi Alwi Satu, terdakwa kasus narkoba.

Oknum anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku itu terbukti bersalah dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Vonis bersalah dibacakan ketua Majelis Hakim Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1/2023).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Selain Alwi Satu, putusan bervariasi juga dijatuhkan kepada rekan-rekannya. Masing-masing Fahmi Latif alias La Dau divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Sementara Rahul Walla divonis 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

Terdakwa Alwi Satu dan La Dau melalui kuasa hukum mereka menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan Rahul menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (28/9/2022), JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan penangkapan terhadap para terdakwa. Peristiwa itu berawal saat tim gabungan dari BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi.

Informasi yang didapat yaitu mengenai adanya kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi tersebut di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A. M Sangaji.

Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkan kepada Direktur Resnarkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Cahyo Hutomo.

“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk meng­hadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim kemu­dian menuju ke kosan milik Muha­mad Fahmi Lating alias La Dau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan in­terogasi tentang keberadaan kiri­man yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla. Atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” jelas JPU.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana. Kala itu terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara di saku belangkang celana sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, di mana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut. Terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024