Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

Editor by Editor
01/31/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sempat menjadi buronan, Hartanto Hoetomo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang sebelumnya masuk DPO kejaksaan tersebut, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Jeny Tulak. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga.

Putusan bebas majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun dan 6 bulan penjara.

“Berdasarkan pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Hartanto yang ditangkap tim Tabur Kejagung RI di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT ini, dinilai Jaksa bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” sebut JPU Achmat Atamimi saat sidang yang berlangsung, Senin (17/1/2022) lalu.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.035.598.220,92 (satu miliar, tiga puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh ribu rupiah, sembilan puluh dua sen). Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU menilai, yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dalam sidang, sedangkan yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam berkas dakwan, JPU menyebutkan terdakwa Hartanto Hoetomo duduk dikursi pesakitan akibat perbuatannya ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. Sehingga, JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut dibuktikan dengan item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).

Selain pekerjaan tidak sesuai RAB, status terdakwa dalam proyek itu juga tidak jelas. Termasuk dokumen pendukung untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan proyek tersebut.

Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa tidak sendiri. Dia bersama mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

JPU mengatakan, terdakwa bersama tiga rekannya mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing (gambar rekaman akhir), dan pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak.
Mereka juga tidak melakukan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Untuk diketahui, terdakwa ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, terdakwa berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.

Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.

Proyek yang dikerjakan oleh terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKabupaten Kepulauan TanimbarKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

03/18/2026
Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas
Maluku

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

03/18/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku
Maluku

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

03/14/2026
Next Post
21 Peserta Ikut Seleksi SIPSS Polda Maluku

21 Peserta Ikut Seleksi SIPSS Polda Maluku

Konflik dengan Kariuw, Ini Sikap Warga Pelauw

Konflik dengan Kariuw, Ini Sikap Warga Pelauw

Recommended Stories

Patroli Laut Bersama Bakamla, Kapolda: Sinergi Jaga Keamanan Perairan Maluku

Patroli Laut Bersama Bakamla, Kapolda: Sinergi Jaga Keamanan Perairan Maluku

03/21/2024
Pembunuhan berencana

Warga Eti Tega Habisi Nyawa Adik Kandung Dihadapan Anaknya

02/13/2023
Sistem Kelistrikan

Lebih dari 60 Persen Lokasi Terdampak Gangguan Kelistrikan di Ambon Diperbaiki, Ini Penyebabnya

05/08/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In