Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Editor by Editor
05/01/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, hanya divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/4/2026).

RELATED POSTS

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020-2022 ini dinyatakan bersalah melanggar hukum. Namun Ia hanya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta, subsider 70 hari penjara, serta dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT menuntut Fatlolon dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

Putusan terhadap Fatlolon dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, yang didampingi oleh dua hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fatlolon terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Fatlolon dinilai selaku pemegang saham memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, majelis juga mempertimbangkan bahwa ia tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Johanna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, subsider 1 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp763 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, divonis 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider 1 tahun penjara.

Putusan terhadap Karel juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp745 juta.

Setelah pembacaan amar putusan dari majelis hakim, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Petrus FatlolonPN AmbonPN Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Next Post
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Recommended Stories

Ilustrasi

Dua Pengeroyok Pegawai Puskesmas Benteng Diamankan Polisi

03/13/2023
Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

06/04/2025
Virus Omicron Sudah di Indonesia Timur, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

Virus Omicron Sudah di Indonesia Timur, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

01/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In