AMBONKITA.COM- Kodam XVI/Pattimura menggandeng Pattimura Diving Club (PADIC) merestorasi terumbu karang dengan membuat rumah plankton ramah lingkungan di Teluk Ambon Spot Tapal Kuda, Air Salobar, Kota Ambon, Selasa (9/2/2021).
Kegiatan ini dipimpin Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman bersama Perwira Menengah jajaran Kodam XVI/Pattimura dan pendamping PADIC.
Restorasi terumbu karang ini untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat ulah manusia karena membuang sampah ke laut.
Menurut Pangdam, terjadinya degradasi terumbu karang umumnya akibat ulah manusia.
”Praktik pengambilan ikan yang merusak, seperti pengeboman dan sianida menjadi sebab masifnya kerusakan karang yang terjadi,” kata Jenderal yang mencintai laut ini.
Selain itu, kebiasaan membuang sampah plastik ke sungai dan laut juga mengakibatkan ekosistem laut rusak.
Terumbu karang menurut Mayjen Agus, merupakan ekosistem penting yang menjadi lumbung pangan biota perairan.
Juga berfungsi sebagai pelindung fisik perairan, penyedia nutrien, tempat memijah ikan, hingga tempat bermain dan tempat asuhan seluruh biota di dalamnya.
Jenderal mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap ekosistem laut yang rusak bisa pulih kembali.
Apalagi menurut Pangdam yang bertugas di Kodam XIV Pattimura sejak 25 Juli 2020 ini keindahan terumbu karang yang dijaga dapat menjadi atraksi wisata bawah laut, juga sebagai sarana edukasi, penelitian atau kegiatan riset lainnya.(*)
Editor : Insany Syahbarwaty
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…