Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Editor by Editor
12/03/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

RELATED POSTS

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

Keenam tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Tahun 2020 – 2022 ini yaitu berinisial AP, mantan Penjabat, GHH, mantan Sekretaris, HK, mantan Bendahara, TM, mantan Kasi Pembangunan, BP, mantan Kasi Pemberdayaan, dan SP, mantan Kaur Tata Usaha.

Dari enam tersangka yang sudah ditahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan tiga diantaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon, Senin (1/12/2025). Mereka adalah AP, mantan Penjabat, GHH, mantan Sekretaris, dan HK, mantan Bendahara.

“Bahwa berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk tiga (3) orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon dilakukan JPU setelah proses Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) berlangsung pada 21 Oktober 2025.

“Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah),” jelasnya.

Untuk tiga tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, Ardy mengaku tim penyidik masih menyusun berkas dakwaan mereka. “Akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan, karena keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah dilimpahkan, JPU selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Negeri Tiouw
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar
Headline

Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar

11/25/2025
Jaksa Tahan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon
Headline

Jaksa Tahan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

11/21/2025
Next Post
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Recommended Stories

Kapolda

Jelang Pildun Qatar, Kapolda Maluku: Mari Kita Jaga Kamtibmas Bersama

11/20/2022
Belanja Barang-barang Berikut di Promo Tahun Baru Supaya Lebih Untung

Belanja Barang-barang Berikut di Promo Tahun Baru Supaya Lebih Untung

01/03/2023
TNI dan Polri di Maluku Siap Bersinergi Amankan Hari-hari Besar Keagamaan

TNI dan Polri di Maluku Siap Bersinergi Amankan Hari-hari Besar Keagamaan

04/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In