AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (Sekda SBT), Jafar Kwairumaratu, akan segera dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penetapan DPO akan diberlakukan setelah Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun 2021 ini tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil, maka penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam DPO untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA:Â Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku
Panggilan terakhir atau yang ketiga sebagaimana ketentuan hukum berlaku telah penyidik layangkan. Jafar diminta datang untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
“Yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post