Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Masuk DPO

Editor by Editor
03/20/2024
Reading Time: 1 min read
0
Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH., MH. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (Sekda SBT), Jafar Kwairumaratu, akan segera dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Tabrak Karang Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Terbelah di Perairan Ambon

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Penetapan DPO akan diberlakukan setelah Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun 2021 ini tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil, maka penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam DPO untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA: Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku

Panggilan terakhir atau yang ketiga sebagaimana ketentuan hukum berlaku telah penyidik layangkan. Jafar diminta datang untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

“Yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Aizit P. LatuconsinaAmbonkita.comKejati MalukuSekda SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tabrak Karang Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Terbelah di Perairan Ambon
Ambonku

Tabrak Karang Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Terbelah di Perairan Ambon

07/11/2025
Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
Next Post
TMMD ke-119 Ditutup, Kapolda: Sinergitas TNI Polri untuk Rakyat Maluku

TMMD ke-119 Ditutup, Kapolda: Sinergitas TNI Polri untuk Rakyat Maluku

Lari Tugas Anggota Polres Malteng Ini Dipecat tidak Hormat

Lari Tugas Anggota Polres Malteng Ini Dipecat tidak Hormat

Recommended Stories

korupsi

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru

06/02/2022
Kementan RI Gelar Rakorwas Ketahanan Pangan di Maluku Dibuka Gubernur

Kementan RI Gelar Rakorwas Ketahanan Pangan di Maluku Dibuka Gubernur

11/24/2022
Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

04/15/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In