Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Polisi berhasil meringkus para pelaku pencurian dengan kekerasan alias pejambret. Mereka ini kerap beraksi di Kota Ambon menggunakan sepeda motor. Adalah diduga YM (22), AM (23) dan IM.

Tiga pejambret sadis ini selalu mengincar korban perempuan. Selain terluka akibat terjatuh dari motor, para korban juga mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

YM, AM, dan IM ditangkap di bilangan tempat tinggal mereka, kawasan Wara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ketiganya dicokok setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.087.000, HP Samsung J7 Prime, 1 unit motor NMAX dan beberapa lainnya.

Tiga penjambret itu kini meringkuk di dalam rumah tahanan Polresta Ambon. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara setelah disangkakan menggunakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.

“Ancaman hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu paling lama dua belas tahun penjara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga kepada wartawan Rabu (16/3/2022).

Pengungkapan para tersangka setelah korban berinisial SM, 36 Tahun, warga Kudamati, datang melaporkan insiden yang menimpanya pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 22.30 WIT di Jalan Imam Bonjol, Kota Ambon.

Kala itu, YM dan IM sambil berboncengan menggunakan motor NMAX, memepet korban dan saksi SH. Mereka langsung merampas tas yang sedang dipakai korban. Tas itu berisi uang tunai Rp 11 juta dan HP Samsung J7 Prime.

“Korban mengalami kerugian dengan total Rp 15 juta. Korban juga mengalami luka lecet pada leher samping kanan dan juga lecet jari kelingking tangan kanan akibat perbuatan tersangka saat merampas tas milik korban,” tambah Arthur.

Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Lumongga saat menunjukan barang bukti uang tunai hasil jambret. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Dari laporan korban, tim Buser Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan. Usut punya usut, lokasi tempat tinggal tersangka terungkap.

Tim penyidik kemudian melihat motor yang dicurigai dipakai pelaku sedang terpakir. Para korban akhirnya ditangkap, yakni YM dan AM.

Page: 1 2

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024