Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tolak Penetapan Mata Rumah Parentah, Warga Passo Ancam Segel Kantor Desa

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tolak Penetapan Mata Rumah Parentah, Warga Passo Ancam Segel Kantor Desa

 

RELATED POSTS

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

Datangi SMK Negeri 6 Ambon, Polda Maluku; Stop Bullying & Perilaku Kekerasan

AMBONKITA.COM- Puluhan warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (22/10/2021).

Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan penetapan Mata Rumah Parentah (MRP) oleh Pemerintah Kota Ambon tertanggal 27 Agustus 2021 Nomor 147/3159/SEKOT.

Selain itu, puluhan warga yang datang mengenakan baju serba hitam sambil memakai lenso adat di leher sebagai simbol adat, juga mendesak untuk menggantikan pejabat kepala desa dan menurunkan 5 orang saniri di sana.

“Kami anak-anak negeri Passo dengan tegas mendesak pemerintah kota Ambon agar segera menggantikan pejabat dan menurinkan lima saniri negeri Passo yang saat ini bekerja tanpa melibatkan empat saniri yang lain,” kata salah satu orator.

Menurut warga, penetapan MRP Negeri Passo baru diketahui. Olehnya itu, kedatangan mereka atas nama para Kepala Soa dan Perwakilan anggota Mata Rumah-Mata Rumah berkewajiban menjaga dan mempertahankan hukum adat istiadat di Negeri Passo.

“Kami perlu menegaskan beberapa hal penting untuk segera ditindak lanjuti termasuk oleh Saniri Negeri Passo,” teriak orator itu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurutnya, penetapan 2 MRP oleh Saniri Negeri Passo beberapa waktu lalu sudah bertentangan dengan hukum adat serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Olehnya itu penetapan Mata Rumah Parentah tersebut telah batal atau batal demi hukum,” sebutnya.

Saniri Negeri, kata massa aksi, bekewajiban menjaga keharmonisan masyarakat adat Negeri Passo. Oleh karenanya, seyogyanya harus dapat mempertahankan hukum adat istiadat berdasarkan hak asal-usul yang telah ada sejak semula Pemerintah Negeri Passo didirikan.

“Saniri Negeri wajib segera menetapkan Mata Rumah Parentah melalui mekanisme yang berlaku dan patut memperhatikan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, penetapan MRP juga harus dilakukan berdasarkan fakta-fakta adat istiadat yang sudah ada sejak awal berdirinya atau terbentuknya Negeri Passo.

“Negeri Passo hanya memiliki satu Mata Rumah Parentah yaitu dari Mata Rumah Simauw dan tidak ada yang Iain. Sehingga Saniri Negeri wajib menetapkan Mata Rumah Simauw sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Passo dalam Peraturan Negeri Passo tentang Penetapan Matarumah Parentah,” tegasnya.

Menurut pengunjuk rasa, Negeri Passo hanya memiliki satu MRP yang harus dipertahankan, dan tidak boleh dirusak oleh tindakan-tindakan Politik kotor.

“Oleh karena itu kami menolak dan melarang Saniri Negeri Passo untuk menetapkan dua Mata Rumah Parentah di Negeri Passo,” tegas mereka.

Bahkan, para demonstran mengancam akan menyegel kantor desa jika selama 21 hari tuntutan mereka tidak diindahkan baik oleh DPRD, Pemerintah Kota maupun Saniri Negeri Passo.

“Bila dalam jangka waktu 21 hari Saniri Negeri Passo tidak mengindahkan / melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai tuntutan kami maka kami anak — anak Negeri Passo yang terdiri dari 4 Soa akan mendesak Pemerintah Kota Ambon agar Saniri Negeri Passo segera dilengserkan karena dianggap telah melakukan pelanggaran atas kewajiban hukum yang melekat pada diri masing masing Saniri Negeri,” tegasnya.

Sebelum berdiskusi dengan anggota DPRD, salah satu keturunan Mata Rumah Parentah, Petter Fernando Simauw, menyampaikan silsilah Raja sejak datuk-datuk hingga ayah kandungnya di tahun 2005 silam.

“Nanti silsilah raja itu disampaikan agar publik bisa tahu,” kata Zeth Formes, Ketua Komisi I DPRD Maluku saat menerima pengunjuk rasa. Ia didampingi Sekretaris Komisi I Saidna Bin Taher.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: DPRD AmbonMata Rumah Parentah Negeri PassoSaniri Negeri PassoUnjuk Rasa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Datangi SMK Negeri 6 Ambon, Polda Maluku; Stop Bullying & Perilaku Kekerasan
Ambonku

Datangi SMK Negeri 6 Ambon, Polda Maluku; Stop Bullying & Perilaku Kekerasan

11/30/2025
Wakapolda Maluku Dorong Realisasi SDM Polri yang Unggul, Adaptif dan Kolaboratif
Ambonku

Wakapolda Maluku Dorong Realisasi SDM Polri yang Unggul, Adaptif dan Kolaboratif

11/25/2025
Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Warga SBT Ambon
Ambonku

Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Warga SBT Ambon

11/24/2025
Bahas KUA-PPAS 2026, Komisi I DPRD Maluku Soroti Efisiensi Anggaran dan Penurunan Pagu OPD
Ambonku

Bahas KUA-PPAS 2026, Komisi I DPRD Maluku Soroti Efisiensi Anggaran dan Penurunan Pagu OPD

11/30/2025
Next Post
Kantor Kejati Maluku

Kajati Panggil Penyidik Kejari Ambon Tanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi MIPA

Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Recommended Stories

Untuk Keamanan Warga, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Rapid Test Massal

Untuk Keamanan Warga, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Rapid Test Massal

06/29/2020
Dua tersangka pencurian

Polisi Serahkan Dua Tersangka Pencurian Uang Rp 367 Juta

08/05/2022
Tiang PLN Roboh

Tiang Listrik Roboh Disertai Bunyi Ledakan Keras di Rumah Tiga Ambon

10/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In