Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kades Air Kasar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Segera Diadili

Editor by Editor
12/10/2024
Reading Time: 1 min read
0
Kades Air Kasar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Segera Diadili

AMBONKITA.COM,- Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berinisial URDAP, yang merupakan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) setempat tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, akan segera diadili.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Tersangka dan berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan penyidik Polres SBT ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri SBT pada Selasa (10/12/2024).

“Proses tahap dua ini diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari SBT, Ferdinanda Enike Tupan, dan Fauzan Machmud,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku melalui keterangannya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan URDAP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288.

Atas perbuatan itu, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah proses tahap 2, Tersangka kemudian dilakukan penahanan di rutan Lembaga Kelas III Wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 – 29 Desember 2024. Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

“Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” pungkasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKades Air KasarTersangka Urdap
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Kabid Humas: Polri Mampu Berkomunikasi dengan Pendekatan Personal dan Humanis

Kabid Humas: Polri Mampu Berkomunikasi dengan Pendekatan Personal dan Humanis

Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

Recommended Stories

Tingkatkan Kerjasama Kapolda Kunjungi Sejumlah Tokoh Agama Maluku

Tingkatkan Kerjasama Kapolda Kunjungi Sejumlah Tokoh Agama Maluku

08/05/2024
Pemilihan Bintang Vokalis Qasidah Gambus dan Pop Religi 2021 Dimulai, Ini Harapan Gubernur Maluku

Pemilihan Bintang Vokalis Qasidah Gambus dan Pop Religi 2021 Dimulai, Ini Harapan Gubernur Maluku

10/10/2021
Ada Nyong di Video Mesum Bukan Cuma Nona

Pemuda di Ambon Ini Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Rekam Perempuan Mandi

01/08/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In