Trotoar Licin di Ambon Makan Korban Lagi, PMII: Ini Kelalaian Dinas PUPR

Share

AMBONKITA.COM,- Seorang ibu terjatuh saat berjalan di atas trotoar licin di Kota Ambon, Senin (27/12/2021).  Kejadian terjatuhnya Ibu paruh baya itu viral di media sosial.

Kejadian yang dialami ibu malang itu bukan baru pertama. Trotoar licin itu kerap memakan korban yang melintas di atasnya. Mirisnya, Pemerintah Provinsi Maluku seakan diam dengan kejadian-kejadian berulang tersebut.

Data yang dihimpun AmbonKita.com, peristiwa terpelesetnya warga saat berjalan di atas trotoar licin bertuliskan Ambon City of Music tersebut sudah banyak terjadi.

Bahkan, ada korban yang terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Ada yang tangannya patah, juga kepalanya terluka.

Beberapa waktu lalu, juga viral di media sosial seorang pria sambil membawa palu hammer sedang menghancurkan trotoar licin tersebut. Ini dilakukan karena istrinya juga menjadi korban terjatuh di atas trotoar naas itu.

Peristiwa terakhir yang viral dan dialami seorang ibu tersebut pada Senin kemarin, diketahui terjadi di Kawasan Jalan Baru, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada siang hari. Kala itu sedang terjadi guyuran hujan di kota Ambon dan sekitarnya.

Dalam video berdurasi 12 detik yang beredar viral tersebut, korban tampak terjatuh saat berjalan menuju sebuah becak. Becak itu tampak sedang menunggunya.

Saat terjatuh, pantat dan kepala ibu itu terlihat terbentur keras mengenai ubin keramik licin tersebut. Abang becak yang melihatnya langsung memberikan pertolongan.

Menanggapi insiden itu, Ketua PC PMII Kota Ambon, Abdul Gafur, mengaku sangat merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa seorang ibu tersebut.

“Kejadian itu akibat kelalaian pekerjaan dari Dinas PUPR Maluku yang tidak tepat sasaran dan tidak ada asas kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Abdul kepada AmbonKita.com, Selasa (28/12/2021).

Ironisnya, kata Abdul, kejadian yang dialami oleh ibu tersebut bukan orang pertama. Kejadian itu sudah sering terjadi. Ada yang viral di media sosial, dan masih banyak lagi yang tidak diketahui masyarakat.

“Saya tidak berfikir, bagaimana kalau misalnya ibu-ibu yang jatuh itu sedang hamil, tentu kita belum bisa menjamin kesalamatan ibu dan anak yang ada di dalam kandungan,” kata Abdul mengkhawatirkan bila kejadian tersebut menimpa seorang ibu hamil.

Abdul mengaku Pemerintah provinsi Maluku harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang telah menimpa banyak orang, termasuk ibu tersebut.

“Pemerintah provinsi Maluku dan dinas terkait yang bertanggung jawab atas pekerjaan jalan trotoar licin itu. Mereka harus membuka mata lebar-lebar melihat persoalan itu, mencari solusi agar dapat memperbaiki trotoar licin itu agar tidak memakan korban lagi,” pintanya.

Abdul mengaku heran dengan pembongkaran trotoar lama dan diganti dengan yang licin saat ini. Alasannya tidak jelas.

“Proyek trotoar diganti dengan yang licin ini apa sebabnya. Jika tujuannya mempercantik kota Ambon dengan jalan trotoar yang modern, seharusnya dikaji sematang-matangnya, mungkin dari aspek manfaat, keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat. Bukan kerja asal asalan yang penting makan untungnya,” ungkapnya.

Menurut peraturan perundang-undangan, lanjut Abdul, suatu proyek apapun yang dikerjakan tidak boleh membahayakan keselamatan warga.
“Sedangkan proyek trotoar sangat jelas membahayakan masyarakat dan itu sangat jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, hukum pidana dalam pengadaan jasa kontruksi, meski pihak korban tidak menuntut, namun negara tetap berhak untuk menuntut orang yang melakukan pidana tersebut. Seperti hasil pekerjaan buruk dan rusak pada masa pemeliharaan.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan dapat membawa masalah ini ke pengadilan kepada para pihak kontraktor dan dinas terkait apabila ada indikasi pelanggaran hukum,” pintanya.

PMII Cabang Ambon, menegaskan kepada Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi Dinas PUPR, termasuk kontraktor proyek tersebut.

“Karena jelas proyek ini dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Abdul, juga mendesak BPKP Maluku untuk melakukan audit terkait pekerjaan jalan trotoar tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Maluku juga kami minta untuk mengusut persoalan ini. Apabila ada pelangaran ketentuan perundang-undangan, segera ditindaklanjuti,” desaknya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024