AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa sejumlah pihak, terkait proyek bermasalah yang menggunakan dana pinjaman PT.SMI (Sarana Multi Infastruktur) di Kabupaten Buru.
Proyek yang diduga bermasalah dan penanganannya sudah naik ke tahap penyidikan yaitu pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.
Terdapat empat orang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Rabu (11/10/2023).
Mereka yang diperiksa selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 09 – 13 WIT ini, yaitu Kasubag Keuangan, Kabid SDA, Ketua Pokja, dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Maluku.
“Hari ini diperiksa sebanyak 4 saksi, diantaranya langsung saja pada jabatannya yaitu Kasubag Keuangan pada dinas PUPR Provinsi Maluku, Kepala Bidang SDA, Ketua Pokja, dan keempat Bendahara Pengeluaran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Rabu (11/10/2023).
Proyek talud pengendalian banjir tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp14,7 miliar. Meski pekerjaannya belum rampung, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen.
“Untuk nilai kerugian penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Provinsi Maluku,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Proyek Talud SMI Bermasalah di Buru Naik Penyidikan
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post