UU ITE Makan Korban Lagi, Aktifis HMI Ambon Ditangkap karena Cuitan Medsos

Share

AMBONKITA.COM,- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban, kali ini Risman Soulisa seorang aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ditangkap aparat Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease karena cuitannya di laman facebook.

Informasi yang dihimpun Ambonkita.com, Risman yang merupakan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKK) HMI Cabang Ambon ini, ditangkap saat baru keluar dari kos-kosannya di Kawasan Bundaran Poka di dekat Gapura Depok 2 Kota Ambon sekitar pukul 19.20 WIT Minggu (25/7/2021) malam.

Dari video yang diunggah sejumlah aktifis di facebook, polisi menggunakan kendaraan pick up berwarna hitam dan langsung menangkap paksa Risman, karena sandal yang diduga milik Risman tertinggal di lokasi tersebut.

Risman yang kemudian menjalani pemeriksaan semalaman penuh di Markas Polresta di Kawasan Perigilima Ambon ini kemudian didampingi tim kuasa hukum dari LBH  Pemuda Muhammadiyah Maluku, yang terdiri dari enam orang pengacara yakni Abdul Gafur Rettob, M Nur Latuconsina, Firdaus Arey, Imanuel Risto Masela, Arsad Souwakil dan M. Hamid Fakaubun.

Menurut Abdul Gafur Retob yang dihubungi TerasMaluku.com dan Ambonkita.com, via telepon, Risman dijerat karena melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI. No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

‘’Risman diduga dijerat karena pada 21 Juli mengeluarkan pernyataan di facebooknya, untuk menyerukan aksi tolak PPKM kepada semua aktifis kecuali intel, Satpol PP dan pemerintah karena mereka bukan kawan kami, begitu caption postingan dari akun Beta Kudeta yang diduga milik Risman,” jelas Retob.

Namun lanjut Retob ada foto stiker seruan yang menyebutkan copot Jokowi, copot gubernur dan copot walikota, kalau ini ada kemungkinan delik hukumnya, tapi kalau yang berkaitan seperti intel dan satpol pp tidak ada unsur seperti terdapat dalam UU ITE tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem mennyebutkan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur yakni melakukan penangkapan sesuai surat perintah penangkapan bukan penculikan seperti yang disebut selama ini.

”Betul itu penangkapan bukan penculikan, sekarang diperiksa di Polresta Pulau Ambon, ” jelas Roem.

Hingga berita ini diturunkan Risman masih dalam tahanan Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan. (*)

 

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024