“Potensi kebutuhan pangan yang sangat besar ini membuat rawan terjadinya pelanggaran di bidang pangan baik pangan yang tidak memiliki izin edar ataupun pangan yang tidak dijamin keamanannya atas cemaran biologi, cemaran kimia dan cemaran fisik,” ungkapnya.
Data dari Badan POM pada kegiatan intensifikasi pangan tahun 2022, kata Orno, menunjukan masih terdapatnya produk pangan tanpa izin edar dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.51%, dan mengalami penurunan sebesar 0.26% dibanding tahun 2021.
Sementara itu, data di Provinsi Maluku menunjukan bahwa hasil kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun 2022 masih ditemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan sebesar 56 item dengan 1.714 kemasan termasuk pangan kadaluarsa.
“Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi pelanggaran di bidang pangan di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia menambahkan, data BPOM Ambon yang berasal dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota menunjukan hingga saat ini baru 362 produk pangan industri rumah tangga yang telah mendapatkan izin edar PIRT se-Provinsi Maluku.
“Diperkirakan masih banyak lagi produk pangan IRTP yang berpotensi untuk didampingi dalam penerbitan izin edar PIRT,” ungkap Orno.
Menyikapi fenomena tersebut, BPOM di Ambon sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Provinsi Maluku, memiliki strategi untuk meningkatkan upaya pendampingan penerbitan izin edar produk pangan PIRT se-Provinsi Maluku.
Discussion about this post