AMBONKITA.COM,- Pemerintah Provinsi Maluku menggelar kegiatan konsultasi publik materi teknis perairan pesisir atau rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, ini berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Kamis (16/6/2022).
Sadali mengungkapkan, materi teknis merupakan dokumen perencanaan yang memuat pengaturan ruang laut, dan atau perairan pesisir. Ini yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai penetapan struktur dan pola ruang pada wilayah perencanaan.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berupa Dokumen Final RZWP-3-K, yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biodata laut serta arahan pengelolaan ruang laut,” katanya.
Selain itu, pada pasal 4 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, lanjut Sadali, menyatakan materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi, juga mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan.
BACA JUGA: Ketua PKK Maluku Apresiasi Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan di Seram Timur
Materi teknis tersebut merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar penerbitan persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.
Tanpa instrumen tersebut, kata Sadali, akan terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan, yang sulit diatasi. Sehingga ini menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Olehnya itu, ia mengaku konsultasi publik diharapkan mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga instansi terkait, DPRD, dinas terkait perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemangku kepentingan utama serta menyepakati Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir / RZWP-3-K Provinsi Maluku.
Sadali berharap adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak terkait untuk berkontribusi dalam penyusunannya. Dengan begitu, dokumen ini dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan terkait tersebut, yang juga berfungsi untuk menjadi dasar dalam penentuan rencana investasi khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut.
“Saya berharap, muatan teknis ini yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dapat diselesaikan dengan cepat, dan mewujudkan tujuan penataan ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post