Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

Editor by Editor
05/07/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024).

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Wanita yang ditangkap di jembatan Gunung Nona Wara, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Hukuman penjara empat tahun diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

BACA JUGA: Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Katherina Tawaerubun dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman kurungan badan, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 6 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis Majelis Hakim tersebut diterima oleh Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon juga menerima vonis Hakim tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa Khaterina dituntut enam tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Ia juga didenda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa sendiri ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.38 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus NarkotikaKatherina Tawaerubun
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Next Post
Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

Recommended Stories

Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

01/19/2023
Jadwal Makan di Warung Katong, Kadis Infokom : Gubernur Tidak Mengetahui Hal Itu

BPS akan Survei Biaya Hidup Masyarakat Maluku Tahun 2022

03/23/2022
Narkotika

Warga Masohi Ditangkap Bawa Sabu-sabu seberat 113 Gram

03/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In