Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

Editor by Editor
05/07/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024).

RELATED POSTS

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

Wanita yang ditangkap di jembatan Gunung Nona Wara, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Hukuman penjara empat tahun diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

BACA JUGA: Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Katherina Tawaerubun dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman kurungan badan, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 6 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis Majelis Hakim tersebut diterima oleh Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon juga menerima vonis Hakim tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa Khaterina dituntut enam tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Ia juga didenda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa sendiri ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.38 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus NarkotikaKatherina Tawaerubun
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Next Post
Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

Recommended Stories

Sedang Dibangun Rumah Warga Kudamati Terbakar

Sedang Dibangun Rumah Warga Kudamati Terbakar

02/04/2022
Tiga Ruko di Masohi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Miliar

Tiga Ruko di Masohi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Miliar

03/25/2024
Kolaborasi Bersama Majelis Latupati Kota Ambon, Senator Boy Latucosina Perjuangkan Hak Adat Maluku

Kolaborasi Bersama Majelis Latupati Kota Ambon, Senator Boy Latucosina Perjuangkan Hak Adat Maluku

12/19/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In