AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024).
Wanita yang ditangkap di jembatan Gunung Nona Wara, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Hukuman penjara empat tahun diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
BACA JUGA:Â Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Katherina Tawaerubun dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman kurungan badan, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 6 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis Majelis Hakim tersebut diterima oleh Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon juga menerima vonis Hakim tersebut.
Sebelumnya, Terdakwa Khaterina dituntut enam tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Ia juga didenda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa sendiri ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.38 WIT.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post