AMBONKITA.COM,– Pemerintah Kota Ambon akan memberikan uang santunan duka kepada setiap warga yang meninggal dunia. Uang duka yang diterima sebesar Rp 2 juta.
“Perlu saya sampaikan bahwa terhitung hari ini, santunan duka sebesar Rp 2 juta kepada masyarakat kota Ambon akan diberikan sekaligus dengan akta kematian pada saat acara pemakaman,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, usai menyerahkan alat cetak eKTP Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).
Menurut Agus, kebijakan yang diambil tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat yang mengalami duka cita.
“Ini fungsi Pemkot untuk dapat melayani rakyatnya, dan karena ini kedukaan, pasti semua orang akan mengalami hal yang sama termasuk saya dan saudara,” jelasnya.
Agus meminta kerja sama baik dari Lurah, Raja/Kades, Ketua RT, masyarakat hingga pihak Gereja dan Masjid agar program tersebut dapat berjalan optimal. Mereka diminta untuk memberikan laporan apabila terdapat masyararakat yang meninggal dunia.
“Saya minta kerja sama masyarakat kalau ada yang meninggal segera respon, karena petugas Dukcapil tidak tahu mana warga yang meninggal, sehingga melalui Ketua RT, Lurah, Kades/Raja, bahkan pihak Gereja dan Masjid juga harus ada kerja sama untuk segera melaporkan,” pintanya.
Program tersebut mulai terhitung 1 Maret 2022. Kendati demikian, bagi warga yang meninggal sejak Januari 2022 lalu, juga akan diinventarisir oleh Dinas Dukcapil.
“Nanti disampaikan kepada ahli waris, agar datang mengurus di dinas, dengan persyaratan yang mudah, diantaranya Akta Kematian, KTP Almarhum, KTP Ahli Waris dan kwitansi,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur itu berharap masyarakat sudah tidak dipersulit untuk mendapatkan santunan duka sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil yang langsung menyentuh masyarakat.
“Tapi juga jangan dipelintir bahwa saya sudah sampaikan ini, jadi harus segera dapat uang duka. Semua tergantung dari pelaporan ke Dinas jika ada warga yang meninggal dunia, sehingga uang duka bisa diproses,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post