Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Editor by Editor
03/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse (kanan), tampak Ngobrol Bareng bersama Terasmaluku.com terkait pemberian santunan duka dan pelayanan cepat pembuatan administrasi kependudukan (KTP, KIA, KK, Akta Kematian) di Dinas Dukcapil Ambon. Ngobrol Bareng berlangsung di Studio Terasmaluku.com, Soabali, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022). (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,– Pemerintah Kota Ambon akan memberikan uang santunan duka kepada setiap warga yang meninggal dunia. Uang duka yang diterima sebesar Rp 2 juta.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

“Perlu saya sampaikan bahwa terhitung hari ini, santunan duka sebesar Rp 2 juta kepada masyarakat kota Ambon akan diberikan sekaligus dengan akta kematian pada saat acara pemakaman,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, usai menyerahkan alat cetak eKTP Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Menurut Agus, kebijakan yang diambil tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat yang mengalami duka cita.

“Ini fungsi Pemkot untuk dapat melayani rakyatnya, dan karena ini kedukaan, pasti semua orang akan mengalami hal yang sama termasuk saya dan saudara,” jelasnya.

Agus meminta kerja sama baik dari Lurah, Raja/Kades, Ketua RT, masyarakat hingga pihak Gereja dan Masjid agar program tersebut dapat berjalan optimal. Mereka diminta untuk memberikan laporan apabila terdapat masyararakat yang meninggal dunia.

“Saya minta kerja sama masyarakat kalau ada yang meninggal segera respon, karena petugas Dukcapil tidak tahu mana warga yang meninggal, sehingga melalui Ketua RT, Lurah, Kades/Raja, bahkan pihak Gereja dan Masjid juga harus ada kerja sama untuk segera melaporkan,” pintanya.

Program tersebut mulai terhitung 1 Maret 2022. Kendati demikian, bagi warga yang meninggal sejak Januari 2022 lalu, juga akan diinventarisir oleh Dinas Dukcapil.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Nanti disampaikan kepada ahli waris, agar datang mengurus di dinas, dengan persyaratan yang mudah, diantaranya Akta Kematian, KTP Almarhum, KTP Ahli Waris dan kwitansi,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur itu berharap masyarakat sudah tidak dipersulit untuk mendapatkan santunan duka sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil yang langsung menyentuh masyarakat.

“Tapi juga jangan dipelintir bahwa saya sudah sampaikan ini, jadi harus segera dapat uang duka. Semua tergantung dari pelaporan ke Dinas jika ada warga yang meninggal dunia, sehingga uang duka bisa diproses,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Dinas Dukcapil AmbonSekot Ambon Agus RirimasseUang Santunan Duka
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Kabid Humas Polda Maluku

Bertugas Melebihi Tupoksi, Belasan Anggota Polda Maluku Diberikan Penghargaan Ikut Sekolah Perwira

Wagub Maluku Buka Baksos, Satpol Pp Gelar Vaksinasi, Donor Darah dan Bagi APD

Wagub Maluku Buka Baksos, Satpol Pp Gelar Vaksinasi, Donor Darah dan Bagi APD

Recommended Stories

Angkat Penjabat Sekda Maluku, Gubernur: Sudah Dapat Persetujuan Tertulis dari Mendagri

Angkat Penjabat Sekda Maluku, Gubernur: Sudah Dapat Persetujuan Tertulis dari Mendagri

01/19/2022
Sisir Hutan Kejar Dua Pelaku Pembakaran Puskesmas, Kapolres Malra: Pelaku Agar Serahkan Diri Baik-baik

Sisir Hutan Kejar Dua Pelaku Pembakaran Puskesmas, Kapolres Malra: Pelaku Agar Serahkan Diri Baik-baik

04/09/2025
Divisi Pemasyarakatan

549 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Natal

12/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In