AMBONKITA.COM,- Tim pemberantasan narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Maluku, menangkap seorang kurir narkoba berinisial AIT alias Bony. Dari tangannya diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 113,44 gram.
Pria 43 tahun yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Desa Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, itu diamankan saat tiba di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon, Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 07.00 WIT.
Berdasarkan informasi yang diterima AmbonKita.com, Bony membawa barang haram itu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk sampai di kota Ambon, dirinya selalu menggonta-ganti pesawat komersial.
Dari Pontianak – Jakarta, Bony menggunakan pesawat Citilink Indonesia QG413. Kemudian dilanjutkan rute Jakarta – Makassar menggunakan Lion Air JT704. Sedangkan dari Makassar -Ambon yang bersangkutan menggunakan Lion Air JT880.
Tiba di Bandara Pattimura Ambon, Bony kemudian diamankan personel BNNP Maluku, Aipda Deny Boyke Pesiwarisa, dan Briptu Bambang.
Kepala BNNP Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid membenarkan adanya penangkapan seorang kurir narkoba tersebut.
“Ini merupakan salah satu jaringan narkoba yang cukup besar dan cukup licin. Pelaku cukup licin karena untuk mengelabui petugas, pelaku ganti-ganti pesawat. Tidak ambil yang langsung (direc),” kata Nursahid kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi
Nursahid mengaku pelaku berangkat dari Pontianak setelah mengambil narkotika golongan I bukan tanaman dari salah satu jaringan di sana. Setelah transaksi pada Jumat (17/3/2023), ia langsung berangkat menuju Jakarta.
“Pelaku berangkat pada Jumat sore (17/3/2023) dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan transportasi udara. Kemudian ganti pesawat dari Jakarta menuju Makassar. Dan saat menuju Ambon juga berganti pesawat,” ungkap mantan Karo Rena Polda Jawa Tengah itu.
Saat diamankan, barang bukti sabu berbentuk kristal putih bening tersebut ditemukan di dalam celana dalam. Barang mematikan itu kemudian dibungkus dengan lakban dan dimasukan dalam tas hitam.
Pelaku diamankan berada di area kedatangan penumpang. Ia kemudian dibawa ke ruangan kantor Citilink untuk dilakukan penggeledahan dan diinterogasi. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu.
Setelah ditemukan, tersangka dan barang bukti dibawa menuju pos Avsec untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya ia dibawa menuju kantor BNNP Maluku.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Pengawalan dan pengamanan distribusi logistik Pilkada di sejumlah wilayah di provinsi Maluku, tidak semudah…
AMBONKITA.COM,- Satu unit mobil pengangkut logistik Pilkada terbalik di jalan Nipa, Desa Persiapan Waegarahi, Desa…
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…