Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Nuruwe Palang Jalan tak Puas Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan

Editor by Editor
06/01/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Nuruwe Palang Jalan tak Puas Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan

AMBONKITA.COM,- Warga desa Nuruwe, kecamatan Kairatu Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan aksi palang jalan, Minggu (1/6/2025).

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas penegakan hukum kasus pembunuhan terhadap mendiang Frenchy Patrouw alias Teteka, pada awal Maret 2025 lalu. Warga mendesak kasus ini diusut hingga tuntas.

Kepada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, warga menuntut agar para pelaku lainnya segera ditangkap. Mereka tak puas hanya lima orang tersangka yang dibekuk. Diduga masih ada dalang dibalik tragedi pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Polres SBB meringkus lima terduga pelaku pembunuhan dan ditetapkan tersangka pada 7 April 2025. Mereka yaitu berinisial WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19).

“36 orang pukul (aniaya) beta (saya) pung (punya) anak. Hadirkan raja Kamal itu,” kata seorang ibu kepada aparat kepolisian dikutip dari video yang beredar di media sosial. Ia mengaku korban pembunuhan adalah anaknya.

Aksi palang jalan dilakukan menggunakan sebuah pohon yang dirobohkan menutupi badan jalan. Warga juga mengecor jalan penghubung akses dari kota Ambon dan kabupaten Maluku Tengah menuju Piru, ibukota kabupaten SBB tersebut.

Selama kurang lebih 4 jam, akses jalan yang sempat melumpuhkan arus lalulintas ini kembali berjalan normal. Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Daerah berhasil meyakinkan masyarakat terkait tuntutan mereka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (Polres SBB) memastikan kematian Frenchy Patrouw alias Teteka, warga desa Nuruwe, karena terbunuh. Ia diduga dianiaya orang tak dikenal hingga tewas. Sebelumnya, pemuda 25 tahun ini diduga meninggal dunia karena mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Kematian Teteka sempat memicu konflik antara sekelompok warga desa Nuruwe dengan desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, Senin (3/3/2025). Konflik berdampak pemalangan jalan hingga menyebabkan ruas jalan kedua kampung bertetangga ini tak bisa dilalui.

Korban diduga dianiaya oleh 5 orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Motif pembunuhan korban karena balas dendam.

5 Tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19). Mereka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPalang Jalan NuruwePolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
Polda Maluku Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Polda Maluku Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

100 Hari Kerja Gubernur Maluku Dilakukan dengan Baik

Recommended Stories

Tasageoby Group Kembali Jajaki Akses Transportasi WIG Craft di Malteng

Tasageoby Group Kembali Jajaki Akses Transportasi WIG Craft di Malteng

11/25/2022
Jenguk Korban Kebakaran di Lokasi Pengungsian Kapolda Maluku Berikan Bantuan

Jenguk Korban Kebakaran di Lokasi Pengungsian Kapolda Maluku Berikan Bantuan

05/20/2023
Pedagang di Amplaz Gugat ke PTUN

Pedagang di Amplaz Gugat ke PTUN

07/17/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In