AMBONKITA.COM,- Warga desa Nuruwe, kecamatan Kairatu Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan aksi palang jalan, Minggu (1/6/2025).
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas penegakan hukum kasus pembunuhan terhadap mendiang Frenchy Patrouw alias Teteka, pada awal Maret 2025 lalu. Warga mendesak kasus ini diusut hingga tuntas.
Kepada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, warga menuntut agar para pelaku lainnya segera ditangkap. Mereka tak puas hanya lima orang tersangka yang dibekuk. Diduga masih ada dalang dibalik tragedi pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Polres SBB meringkus lima terduga pelaku pembunuhan dan ditetapkan tersangka pada 7 April 2025. Mereka yaitu berinisial WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19).
“36 orang pukul (aniaya) beta (saya) pung (punya) anak. Hadirkan raja Kamal itu,” kata seorang ibu kepada aparat kepolisian dikutip dari video yang beredar di media sosial. Ia mengaku korban pembunuhan adalah anaknya.
Aksi palang jalan dilakukan menggunakan sebuah pohon yang dirobohkan menutupi badan jalan. Warga juga mengecor jalan penghubung akses dari kota Ambon dan kabupaten Maluku Tengah menuju Piru, ibukota kabupaten SBB tersebut.
Selama kurang lebih 4 jam, akses jalan yang sempat melumpuhkan arus lalulintas ini kembali berjalan normal. Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Daerah berhasil meyakinkan masyarakat terkait tuntutan mereka.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (Polres SBB) memastikan kematian Frenchy Patrouw alias Teteka, warga desa Nuruwe, karena terbunuh. Ia diduga dianiaya orang tak dikenal hingga tewas. Sebelumnya, pemuda 25 tahun ini diduga meninggal dunia karena mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Kematian Teteka sempat memicu konflik antara sekelompok warga desa Nuruwe dengan desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, Senin (3/3/2025). Konflik berdampak pemalangan jalan hingga menyebabkan ruas jalan kedua kampung bertetangga ini tak bisa dilalui.
Korban diduga dianiaya oleh 5 orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Motif pembunuhan korban karena balas dendam.
5 Tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19). Mereka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS