AMBONKITA.COM,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono, menuntut Erwin Malik, warga Negeri Rumah Tiga, pemilik 18 paket narkotika ini dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paris Edward Nadeak di Pengadikan Negeri Ambon.
Terdakwa perkara narkotikan ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil. Total barang bukti seberat 1,52 gram yang disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,10 gram.
Selain sabu-sabu, ada juga 2 paket narkotika jenis ganja seberat 1.61 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,50 gram.
Terdakwa ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 16.15 Wit.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post