10 Ekor Burung Kakatua Maluku Diselundupkan Pakai Pipa Paralon

Share

AMBONKITA.COM,- Petugas Pos Pelabuhan Tulehu Resort Pulau Ambon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, mengamankan sebanyak 10 ekor burung Kakatua Maluku yang diselundupkan menggunakan pipa paralon.

Burung dengan nama latin Cacatua Mollucensis ini ditemukan hidup di dalam pipa-pipa paralon yang dipotong seukuran hewan vertebrata tersebut.

Kakatua Maluku dilindungi negara. Burung ini diselundupkan menggunakan mobil Pickup warna putih dengan nomor polisi DE 8635 AG. Mobil itu dikemudikan oleh Aditya Hari Widhiyanto, warga Malaku Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Burung Kakatua Maluku tampak diselundupkan menggunakan pipa paralon. Penyelundupan diungkap petugas pos Tulehu Resor Pulau Ambon BKSDA Maluku, Selasa (4/10/2022). (Foto: Istimewa)

“Kami amankan pada hari Selasa (4/10/2022) siang. Burung ini akan dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Ferry Sardinela yang berangkat dari Pelabuhan Waipirit Kairatu (Pulau Seram) menuju Pelabuhan Hunimua Liang (Pulau Ambon),” kata Seto, petugas hutan BKSDA Maluku kepada Ambonkita.com, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA: Burung Endemik Maluku Diselundupkan di Kalimantan Timur

Satwa tersebut, tambah Seto, diamankan saat mobil tersebut turun dari Ferry di Pelabuhan Hurnala, Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

“Hasil pemeriksaan ditemukan burung yang dimasukan ke dalam pipa paralon dan disimpan di samping box ikan dan ditutupi dengan terpal warna biru,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku burung tersebut di bawa dari Desa Pasahari, Kecamatan Seram Utara. Burung ini dititip oleh seseorang untuk dibawa ke Ambon.

“Sopir mengaku pada saat tiba di Ambon akan dihubungi untuk mengambil burung tersebut. Dan saat diminta untuk menelpon pemilik nomor HP (handphone) pemilik sudah tidak aktif lagi,” tambah Seto.

Burung endemik Maluku itu sudah diamankan petugas BKSDA Maluku untuk selanjutnya dilepas kembali ke habitatnya.

“Langkah yang diambil mengamankan barang bukti dan mengambil data pengemudi dan membuat surat pernyataan (agar tidak kembali menerima titipan burung ilegal),” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024