AMBONKITA.COM,- Sebanyak 20 orang tersangka narkotika dibekuk aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku. Beberapa diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Puluhan tersangka ditangkap selama tahun 2022 di sejumlah daerah di Maluku. Mereka diamankan dengan barang bukti (BB) narkotika senilai Rp 870 juta.
BB yang diamankan berupa 394 gram ganja, 113,2 gram shabu-shabu dan 117,0982 gram tembakau sintetis.
“Kerugiannya ditaksir 870.770.980 rupiah,” kata Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:Â Operasi Antik di Ambon, Polisi Tes Liur Tamu Penginapan
BB yang beredar di Maluku umumnya masuk melalui jalur udara dan laut. BB dipasok dari Jakarta, Medan, Makassar dan Salatiga.
“(Iya jaringan antar Provinsi) karena 85 sampai 90 persen pengungkapan dari akun palsu, kita kerjasama dengan BNN (di Jakarta), kita tracking terus kita ungkap,” jelasnya.
Para tersangka, kata Rohmad, diamankan sejak bulan Januari – November 2022. Mereka terlibat dalam 13 perkara.
“Tersangkanya 20 orang terdiri dari 19 pria dan satu wanita,” terangnya.
Menurut Rohmad, para tersangka yang diamankan bertindak sebagai kurir, pengedar maupun bandar narkotika. Mereka umumnya didominasi oleh jaringan pengedar antar provinsi.
“Ada juga yang residivis, ada beberapa, di Tual itu ada dua residivis, ada juga yang baru pertama kali, ada juga yang libatkan warga binaan (Napi di Lapas), padahal sudah mau keluar (Lapas) tapi terlibat (narkotika) lagi,” kata dia.
Dari klasifikasi pekerjaan, 20 tersangka yang diamankan umumnya merupakan pengangguran. 5 diantaranya wiraswasta, 2 karyawan swasta dan seorang mahasiswa.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post