AMBONKITA.COM,- Sedikitnya 35 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
Puluhan saksi yang sudah dimintai keterangannya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) di Kota Ambon ini, terdiri dari para Komisioner, dan pegawai KPUD serta PPK di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.
“Sudah 35 orang saksi yang diperiksa,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dihubungi AmbonKita.com, Minggu (10/4/2022).
Baca juga:Â Usut Korupsi di KPUD SBB, Jaksa Kembali Periksa Enam Saksi Ini
Sejumlah saksi yang terakhir diperiksa dalam pekan ini yaitu bendahara KPUD, bendahara PPK Kecamatan Kairatu Barat, Camat Kairatu dan bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014.
Keempat saksi tersebut diperiksa pada Rabu dan Kamis (6-7/4/2022). Mereka dicecar seputar tugas pokok masing-masing sejak pukul 10.00 WIT-14.00 WIT.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post