AMBONKITA.COM,- 4 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, akhirnya ditahan.
Mereka yang dibui yaitu Maryory Johanes, selaku bendahara, Nurma Lessy, kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy, kepala Bidang Perencanaan, dan dr. Jeles Atiuta, kepala Diklat.
Keempatnya kini telah ditahan setelah Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, pada Selasa sore (31/1/2023).
BACA JUGA:Â Berkas Empat Tersangka Korupsi Dana Makan Minum di RSUD Haulussy Dirampungkan
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, empat tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21).
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Subsider, Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kareba kepada AmbonKita.com, Rabu (1/2/2023).
Setelah tahap II kepada penuntut umum, Kareba mengaku perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Dari empat tersangka, dua ditahan di Rutan Ambon, dan duanya lagi ditahan di Lapas Perempuan,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post