AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 500 liter minuman keras (miras) jenis sopi kembali disita aparat Kepolisian Sektor Salahutu.
Ratusan miras ilegal, itu diamankan saat dilakukan razia di pelabuhan penyeberangan Ferry Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kemarin (Minggu) aparat Polsek Salahutu kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 500 liter miras sopi saat razia di pelabuhan Ferry,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: Ratusan Liter Miras Sopi dari MBD Dibuang ke Laut
Miras tradisional berkadar alkohol tinggi itu, kata Moyo, diselundupkan dari Pulau Seram. Minuman itu dibawa menggunakan bus lintas Seram milik Dedi Waipia.
“Sopi yang ditemukan dikemas dalam 7 karung dan 2 karton. Selanjutnya miras tersebut diamankan di Polsek Salahutu untuk dimusnahkan,” katanya.
Terkait penyelundupan itu, Moyo mengaku aparat Polsek Salahutu telah mengingatkan kepada sopir mobi angkutan umum agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kepada sopir dan pemilik miras diberikan pembinaan dan sudah diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus…
AMBONKITA.COM,- Sadali Ie, Sekda Provinsi Maluku resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia dilantik Menteri…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melakukan sidak proses rekrutmen Polri di SPN Polda…
AMBONKITA.COM,- Marcelino Lattu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Ambon, ditemukan tewas gantung diri…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaksanakan kegiatan bakti sosial…
AMBONKITA.COM,- Masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku akhirnya berakhir…