AMBONKITA.COM,- Sebanyak 59 Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) di 12 Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengikuti pelatihan pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), termasuk penggunaan Aplikasi Siskeudes tersebut.
Pelatihan penggunaan aplikasi Siskeudes yang dirancang BPKP ini dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten SBT di salah satu Hotel di Kota Ambon, Senin (10/1/2022).
Aplikasi Siskeudes sendiri merupakan sebuah alat bantu pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengembangan aplikasi Siskeudes bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Aplikasi ini merupakan alat bantu untuk pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban secara komputerisasi.
“Pelatihan yang akan dilaksanakan selama dua hari ini, kita datangkan pemateri langsung dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku,” kata Plt Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten SBT, M. Bahrum Weulartafella, dalam sambutannya.
Bahrum berharap pelatihan itu dapat memberikan petunjuk dan informasi bagi para peserta untuk melakukan penatausahaan keuangan di Negeri/Negeri Administrasi masing masing.
Ia menambahkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa. Ini dilakukan agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, tambah dia, maka desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan Alokasi Dana Desa adalah untuk mengatasi 7 persoalan. Diantaranya Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal; Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial; Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa; Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; Dan meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post