AMBONKITA.COM- Sebanyak 76 orang warga asing tercatat berada di Ambon dan Tual, Maluku. Mereka adalah ex Anak Buah Kapal (ABK) Asing dan akan dijadikan sebagai warga negara Indonesia.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar rapat teknis persiapan layanan kewarganegaraan ex crew Anak Buah Kapal (ABK) Asing.
Rapat yang digelar bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) itu berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Kota Ambon, Rabu (22/9/2021).
Kegiatan itu melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Maluku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, dan Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU yang datang ke Ambon.
Tim dari Ditjen AHU dipimpin Delmawati, Kepala Subdir Status Kewarganegaraan. Ia mengaku sebelumnya kegiatan ini sudah pernah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2019 lalu.
Tahun ini, lanjut Delmawati, kegiatan serupa berlangsung di Maluku. Ini dilaksanakan atas permintaan Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, melalui surat yang diterima.
“Kegiatan pelayanan kewarganegaraan seperti ini terakhir kami lakukan di Sulut 2019 lalu, dan kini kami hadir di Maluku atas permintaan Bapak Kakanwil sebagai upaya pemutihan status kewarganegaraan para ex crew ABK Kapal Asing yang sudah menikah dan berkeluarga di Indonesia khususnya Maluku,” ungkap Delmawati.
Delmawati ke Ambon tidak sendiri. Ia didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya selaku moderator dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Budi Prayitno.
Budi Prayitno menyampaikan informasi terkait jumlah ABK Asing yang ada di Maluku, menyusul permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penanganannya.
“Terima kasih untuk rekan-rekan Ditjen AHU yang sudah bisa hadir dan membantu kami dalam penyelesaian status kewarganegaraan terkhususnya Ex ABK Asing yang sudah menikah dan berkeluarga. Data yang ada di kami sebanyak 76 orang terdapat di wilayah Kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Ambon dan Tual,” kata Budi dalam sambutannya.
Kendala yang paling sering dihadapi, kata Budi, adalah terkait kemanusiaan, hati nurani dan kelengkapan administrasi. Saat melakukan sidak di wilayah yang banyak ex crew ABK Asing yang sudah menikah dan berkeluarga, mereka berkeluh kesah jika harus berpisah dengan keluarga di sini.
“Ditambah dengan kelengkapan administrasi dari negara asal yang mayoritas sudah tidak ada,” katanya.
Untuk diketahui, rencananya hari ini Kamis (23/9/2021), kegiatan pelayanan keimigrasian kepada ex crew ABK Asing akan dilaksanakan secara virtual zoom bersama Kanim Kelas I TPI Ambon dan Kanim Kelas II TPI Tual di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku.
Reporter: Husen Toisuta
Discussion about this post