Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Sempat Diamankan Dua Mobil Tangki Solar Dilepas, Ini Penjelasan Polda Maluku

Editor by Editor
10/18/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.(Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Sempat diamankan, dua unit mobil tangki minyak berisi solar sebanyak 13,8 ton kembali dilepas tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (13/10/2022).

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

Dua mobil bermuatan BBM yang sempat diamankan masing-masing dengan nomor polisi DE 8345 AE, berjumlah 5 ton, dan mobil berpelat polisi DE 9138 AA berisi 8,8 ton.

Kedua mobil itu sempat diamankan, namun setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ternyata merupakan BBM Industri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan kronologis diamankannya kedua mobil tersebut sebagai berikut. Pada Kamis (13/10/2022), tim menemukan dua truk tangki tersebut di Tulehu dan Suli. Penyidik kemudian membawa kedua mobil itu ke Ditreskrimsus di bilangan Batu Meja, Kota Ambon.

Setelah sampai di kantor Ditreskrimsus, penyelidikan terkait temuan tersebut kemudian dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM Industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga Bekang (TNI AD), dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka. Dan itu BBM Industri,” kata Rum, Selasa (18/10/2022).

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM; Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 hurup a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif,” jelasnya.

BACA JUGA: Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Rum menjelaskan, temuan tersebut diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, selain diperkuat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penyidik juga mengacu pada Perpres 191 tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5 Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam pasal 24a ayat (1) dan ayat (2).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuDua Mobil Tangki BBMKabid Humas Polda MalukuMohammad Rum OhoiratPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ambonku

Sambil Menangis CPNS Ambon Ini Mengadukan Bejat Oknum Satpol Pp Cabul

09/19/2025
Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda
Ambonku

Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda

09/21/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Ketua DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Dicopot Megawati

BNNP Maluku

BNNP Maluku Luncurkan Desa Bersih Narkoba di Kailolo dan Batu Merah

Recommended Stories

Polda Maluku Ungkap Lima Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua

Enam Warga Maluku Penyelundup Senpi ke Papua Diserahkan ke Jaksa

01/04/2023
kebakaran di passo

Bangunan Kos-kosan di Passo Ludes Terbakar

08/02/2022
Tuang Bensin Dekat Kompor, Rumah Benjamin di Latuhalat Terbakar

Tuang Bensin Dekat Kompor, Rumah Benjamin di Latuhalat Terbakar

12/31/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In