Sempat Diamankan Dua Mobil Tangki Solar Dilepas, Ini Penjelasan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.(Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana. Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang,” jelasnya.
Rum secara tegas menepis tudingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya 86 (penyelesaian di luar jalur hukum). Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandangbulu untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya.
Baca Berita Lainnya
- Harga Pertamax Turun Terhitung 1 Agustus 2026
- Tenggelam saat Cari Ikan, Anak Bawah Umur di Tanimbar Ditemukan Meninggal
- Bom Pesawat Gagal Meledak di Ambon Ditemukan Warga, Polisi Pastikan Itu UXO PD II sudah tidak Aktif
- Mantan Kadis PUPR Maluku Bersama Tiga Rekan Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pages: 1 2
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.








