Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

Editor by Editor
10/19/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- ABH alias AK, seorang tukang ojek diringkus polisi. Ia diduga telah mencabuli B, bocah 9 tahun, langganan ojeknya.

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Pria bejat 31 tahun itu sebenarnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, mengungkapkan, korban diduga dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (11/10/2022).

Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban dan kakaknya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, sahwat pelaku memuncak kala melihat kakak korban sudah bermain di depan rumah. Sementara korban berada di dalam rumah.

“Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku lalu memanggil kakak korban dan menyuruhnya membeli rokok,” kata Mido kepada Ambonkita.com, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA: Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Pelaku menyuruh kakak korban membeli rokok ternyata hanya siasat jahat. Itu dilakukan agar pelaku dapat masuk menemui korban di dalam rumah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat masuk dalam rumah, pelaku langsung menuju kamar korban dan melihatnya sedang berbaring. Ia lalu menghampiri dan menarik tangan korban turun dari tempat tidur.

“Di dalam kamar pelaku mencabuli korban. Aksinya terhenti saat kakak korban datang membawa rokok. Pelaku langsung pergi,” jelasnya.

Perbuatan bejat AK terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tua. Orang tua yang tidak terima langsung membawa kasus itu ke ranah hukum. Pelaku dipolisikan pada Rabu (12/10/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu mengaku saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.

Tersangka tak senonoh itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: PencabulanPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu
Ambonku

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Next Post
Tim SAR gabungan

Mandi Hujan Anak 6 Tahun di Air Kuning Hilang Terseret Arus Selokan

Tenis Meja

Lima Atlet Tenis Meja Maluku Ikut Kejurnas Manado, Ini Targetnya

Recommended Stories

Prabowo: RI dan Malaysia Telah Aktifkan Lagi 14 Pos Perbatasan Pasca Covid-19

Prabowo: RI dan Malaysia Telah Aktifkan Lagi 14 Pos Perbatasan Pasca Covid-19

10/12/2023
Tahanan

Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

06/21/2022
FCT Nyatakan Sikap Maju Bursa Pencalonan Gubernur Maluku

FCT Nyatakan Sikap Maju Bursa Pencalonan Gubernur Maluku

08/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In