Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tersangka Anak yang Mencabuli Bocah 8 Tahun akan Disidangkan

Editor by Editor
10/26/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, satu tersangka anak berinisial C, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Anak 14 tahun yang diduga telah mencabuli B, bocah 8 tahun, ini sudah diserahkan polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

“Untuk kasus pencabulan anak 8 tahun yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial C sudah kita limpahkan kepada JPU di kantor Kejari Ambon pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (26/10/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dilakukan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” jelasnya.

BACA JUGA: Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Dengan diserahkan tersangka anak, maka penanganan kasus pencabulan terhadap bocah 8 tahun dinyatakan berakhir ditangani polisi. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga tahapan persidangan.

Tersangka sendiri dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, C mencabuli B di Lapangan Merdeka, Kota Ambon pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 22.00 WIT. Tersangka C diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban pada Senin (10/10/2022).

Tersangka C mencabuli B dengan modus mengajaknya ke bangunan kosong di TKP. Tersangka lalu mencekik korban, kemudian menutup wajah dan juga hidung menggunakan tangan. Ia lalu mencabuli B.

Perlakuan tersangka membuat korban mengalami trauma dan luka memerah di mata kanan dan kiri, serta alat vital korban.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari AmbonPencabulan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Pemprov Maluku Gelar Raker Tim Reformasi Birokrasi

Pemprov Maluku Gelar Raker Tim Reformasi Birokrasi

352 Anggota Panwascam Terpilih di Maluku Segera Dilantik

352 Anggota Panwascam Terpilih di Maluku Segera Dilantik

Recommended Stories

35 Casis Tamtama Brimob dan Polairud Panda Polda Maluku Dinyatakan Lulus

35 Casis Tamtama Brimob dan Polairud Panda Polda Maluku Dinyatakan Lulus

07/21/2023
Polda Maluku Tetapkan Ismail Umasugi Mantan Kadis Kesehatan Buru Tersangka

Polda Maluku Tetapkan Ismail Umasugi Mantan Kadis Kesehatan Buru Tersangka

11/14/2024
Tahanan

Tiga Pelaku Pembacokan Dua Warga Passo Ambon Diamankan Polisi

06/06/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In