Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

DUA TAHUN BURON

Editor by Editor
02/05/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

AMBONKITA.COM,- Hampir tiga tahun, pelarian buronan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni RMM alias Marten, mantan Camat Taniwel Timur, akhirnya berakhir.

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Marten yang belakangan sulit ditangkap Polisi di hutan, disergap dari tempat persembunyiannya yaitu di dalam goa yang berada di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin dini hari (2/2/2026).

Pria bejat ini diringkus tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dari Ditreskrimum, Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres SBB.

Proses penangkapan RMM alias Marthen, pelaku kasus dugaan persetubuhan anak yang ditangkap dalam goa, kawasan hutan desa Pasinalu, kecamatan Taniwel Timur, kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (2/2/2026) dini hari. (Screenshoot Video)

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam jumpa pers yang dilaksanakan di press room lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).

“Atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama inisial RMM yang ditangkap di wilayah hukum Polres SBB,” kata Kombes Rositah dalam konferensi pers yang turut dihadiri dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak beserta aktivis perempuan.

Perkara ini, lanjut Kombes Rositah, menjadi atensi khusus Kapolda Maluku. Saat baru bertugas di Maluku, Kapolda langsung membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Sat Brimob Polda Maluku bersama Polres SBB melakukan pengejaran di dalam hutan sejak dibentuk pada Agustus 2025.

“Bapak Kapolda sangat serius dengan kasus ini dan Alhamdulillah kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, yang bersangkutan bersembunyi di dalam goa,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, menambahkan, kasus ini dilaporkan oleh korban sejak bulan Juli 2023.

“Seperti disampaikan tadi bahwa tentu Polri di bawah pimpinan Bapak Kapolda kami pasti berusaha keras, namun semua proses itu tentu tidak bisa kami sampaikan sedemikianrupa, tapi melalui video yang ada bisa dilihat bagaimana tantangan tugas yang kita hadapi siang dan malam,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam menangani suatu perkara, tanpa diminta pun pihaknya pasti akan berupaya secara maksimal dengan berbagai tantangan yang dihadapi.

“Ada empat (4) tim yang telah dibentuk. Itulah salah satu bentuk komitmen kita untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Dasmin mengaku pelarian pelaku di hutan telah diendus sejak lama. Hanya saja, dalam proses pengejaran banyak tantangan yang dihadapi salah satunya letak geografis wilayah pegunungan. Kendati demikian pihaknya tidak putus asa dan terus berupaya hingga pelarian yang bersangkutan berakhir. Proses penangkapan DPO tersebut, turut hadir Dansat Brimob dan Kapolres SBB.

“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Saat ditangkap pelaku dalam kondisi lemas, sudah tiga hari pelaku tidak makan. Pelaku sudah dibawa ke sini dan kita tangani. Saya sudah perintahkan Subdit PPA untuk secepatnya mengirimkan berkas tahap satu (1) ke rekan-rekan kita di Kejaksaan,” jelasnya.

Perkara ini, lanjut Dasmin, akan terus dikembangkan. Apabila ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam pelarian yang bersangkutan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: DPO Persetubuhan AnakKombes Dasmin GintingKombes Rositah UmasugiMantan Camat Taniwel TimurPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Next Post
Integritas Media dan Responsibilitas Negara

Integritas Media dan Responsibilitas Negara

Menguatkan Perempuan Setelah Menikah: Menjaga Diri di Tengah Peran Baru

Menguatkan Perempuan Setelah Menikah: Menjaga Diri di Tengah Peran Baru

Recommended Stories

Rayu dengan Nilai Kepsek SD di Namrole Kerap Setubuhi Murid

Rayu dengan Nilai Kepsek SD di Namrole Kerap Setubuhi Murid

10/10/2022
Peletakan Batu Pertama Graha Kahmi Maluku, Murad: Momentum Bersatunya Seluruh Alumni dan Kader HMI

Peletakan Batu Pertama Graha Kahmi Maluku, Murad: Momentum Bersatunya Seluruh Alumni dan Kader HMI

04/16/2022
Bentrok di Malra

Bentrok di Malra, Kasat Reskrim Kena Panah Warga

02/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In