Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

Editor by Editor
12/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

AMBONKITA.COM,- Satu pelaku utama yang diduga menyebabkan terjadinya bentrok antara warga Ohoi/Desa Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 7 Oktober 2022 lalu, diserahkan kepada aparat Polres Malra.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Pelaku yang diserahkan berinisial YW alias Ulis. Ia diserahkan oleh Pejabat Ohoi/Desa Bombay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pastor Paroki, RD. Jack Bedy. Penyerahan berlangsung pada Rabu (30/11/2022).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penyerahan pelaku dilakukan setelah aparat Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Ohoi Bombay.

Koordinasi dilakukan sejak hari Selasa (29/11/2022) hingga Rabu (30/11/2022) dengan Pejabat, Ketua Pemuda dan Pastor Desa Bombay untuk menyerahkan YW. YW sendiri diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan di desa Elat hingga memicu bentrokan yang lebih besar.

“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/ POLDA MALUKU, tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (1/12/2022).

BACA JUGA: Bentrok di Malra Sejumlah Rumah Warga dan Sekolah Terbakar

YW diduga telah melanggar perkara tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan menggunakan senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951/tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain pelaku, juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade Repsol berwarna orange dan hitam. Motor yang diamankan bernomor polisi DE 2062 CE.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi atas dukungan para tokoh agama, pejabat desa dan kepala pemuda di desa Bombay yang secara sukarela menyerahkan pelaku penganiayaan setelah aparat Polres Malra melakukan koordinasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pejabat Desa, Ketua Pemuda dan Pastor yang telah menyerahkan pelaku bentrok kepada aparat kepolisian,” Kapolda.

Irjen Latif mengaku penyerahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, merupakan bentuk dukungan dari masyarakat setempat.

“Dan apa yang telah dilakukan oleh Pejabat Desa, Ketua Pemuda dan Pastor di Desa Bombay, diharapkan dapat menjadi role model bagi desa-desa lainnya yang kerap terlibat bentrok di Maluku,” kata dia.

Kapolda berharap setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.

“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.

Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Bentrok MalraKapolda MalukuPelaku UtamaPolda MalukuPolres Malra
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand
Headline

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

08/11/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Next Post
Kecelakaan

Mabuk, Pengemudi Avanza Tabrak Kuburan dan Rumah Warga di Alang

Gazebo Bandara Pattimura Ambon Roboh Timpa 4 Supir yang Asik Main Ludo

Gazebo Bandara Pattimura Ambon Roboh Timpa 4 Supir yang Asik Main Ludo

Recommended Stories

Kabid Humas Polda Maluku

Diamankan di Tulehu Warga Wakal Pemilik Akun Tiktok @arjun46 Minta Maaf

03/05/2023
Anggota DPRD Maluku Sebut Pembangunan Jalan di SBB Terkendala Area Hutan Lindung

Anggota DPRD Maluku Sebut Pembangunan Jalan di SBB Terkendala Area Hutan Lindung

05/26/2023
Menhan Prabowo Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Menhan Prabowo Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

10/01/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In