Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Editor by Editor
04/15/2026
Reading Time: 1 min read
0
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

AMBONKITA.COM,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap FM, terpidana kasus narkotika yang kabur dari hukuman penjara 2 tahun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Wanita 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Selasa (14/4/2026) sekira pukul 20.00 WIT.

“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M. Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.

Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Fadila awalnya divonis Pengadilan Negeri Ambon selama 4 tahun penjara. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya menguatkan putusan PN Ambon.

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.

Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Ia juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta  hukuman penjara yang belum dijalaninya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Terpidana NarkotikaTim Tabur Kejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Next Post
KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Recommended Stories

Survei SRS: Prabowo Unggul Mendominasi Capai 43,8% Atas Ganjar dan Anies

Survei SRS: Prabowo Unggul Mendominasi Capai 43,8% Atas Ganjar dan Anies

09/15/2023
334 Anakkan Pohon Mahoni Ditanam di Kawasan Lanud Pattimura Ambon

334 Anakkan Pohon Mahoni Ditanam di Kawasan Lanud Pattimura Ambon

07/12/2023
Siswa Kodiklatal Sorong

250 Siswa Kodiklatal Sorong Tiba di Ambon

08/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In