AMBONKITA.COM,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap FM, terpidana kasus narkotika yang kabur dari hukuman penjara 2 tahun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.
Wanita 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Selasa (14/4/2026) sekira pukul 20.00 WIT.
“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M. Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.
Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Fadila awalnya divonis Pengadilan Negeri Ambon selama 4 tahun penjara. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya menguatkan putusan PN Ambon.
“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.
Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Ia juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta hukuman penjara yang belum dijalaninya.
“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












