Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mobil Toyota BK 40 Camry yang Diduga Dipakai Mantan Wali Kota Ambon Ditelusuri KPK

Editor by Editor
03/01/2023
Reading Time: 3 mins read
0
KPK

Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terus dilakukan penyidik KPK.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Hari ini, Rabu (1/3/2023), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Pemeriksaan kali ini termasuk ingin mencari tahu asal usul mobil Toyota BK 40 Camry DE 1265 AM milik tersangka, apakah merupakan hasil dari TPPU.

Untuk memastikannya, penyidik KPK memeriksa Agung Yuniarto, Ketua Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) Kota Ambon, dan Erwandi Martinus Sembiring,  selaku anggota tim.

Selain kedua saksi tersebut, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang diterima AmbonKita.com, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Ivonny Alexandria Latuputty; seorang wiraswasta Noviana Pattirane dan mantan Sekkot Ambon 2011-2021 Anthony Gustaf Latuheru.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka RL (Richard Louhenapessy). Atas nama Agus Ririmasse, Sekretaris Kota Ambon, Ivonny Alexandria Latuputty Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon  dari 31 Mei 2021, Noviana Patiranne Wiraswasta, Anthony Gustaf Latuheru  Sekkot Ambon tahun 2011-2021, Agung Yuniarto, Ketua Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol.DE 1265 AM, dan Erwandi Martinus Sembiring,  Anggota Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No.Pol.DE 1265 AM,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut TPPU KPK Periksa Anak Mantan Wali Kota Ambon

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya mulai dari pejabat Pemkot Ambon, pihak keluarga tersangka Richard Lohenapessy, hingga kalangan pengusaha dan pengacara.

Mereka yang diperiksa pada Selasa (28/2/2023) yaitu Izaac Jusac Said, Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, asisten II Bidang Kesra (Kepala Dinas Pendidikan 2017- September 2021), Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan Wali Kota, Defi Siswanto, Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy, Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole Wiraswasta (Pemilik Afif Mandiri) dan Seggy Haulussy, pengacara.

Sementara yang diperiksa pada Senin (27/2/2023) yaitu Direktur PT Bumi Cendrawasih Permai Jasa konstruksi, Yanes Teheny, ASN Distrik Navigasi kelas 1 Ambon, Harold Wilson dan Wiraswasta Marthen Unmehopa.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Erlene Louhenapessy, (anak mantan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Menantu), seorang petani, Romelos Alfons, Direktur CV. Indra Pratama, William Pieter Mairuhu, beserta dua orang notaris, Abigael Agnes Serworwora, dan Roy Prabowo Lenggono.

Penyidik KPK juga menyelidiki tanah yang diatasnya dibangun rumah pribadi milik tersangka RL yang berada di  Kawasan Kayu Putih, karena disinyalir sebagai hasil TPPU.

Mantan Wali kota Ambon dua periode ini  sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi  atau suap pemberian ijin gerai Alfamidi di Kota Ambon. Mantan anak buahnya Andre Erin Hehanussa dihukum 2,6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver. RL juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 8.045.910.000,00. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dinyatakan inkracht atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan Andre Erin Hehanussa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Sambil menunggu putusan banding yang diajukan jaksa KPK, kini RL menjalani proses hukum TPPU.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comGedung BPKP MalukuKasus TPPUPenyidik KPKTersangka Richard Louhenapessy
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Olah TKP di Wakal

Polisi Olah TKP Kasus Pembacokan Anggota TNI dan Kematian Warga yang Tertembak di Wakal

Kapolda Maluku

Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

Recommended Stories

Dedengkot PMII dan Pemuda NU Bentuk Relawan ‘Jagat Prabowo’ dan Deklarasikan Dukungan

Dedengkot PMII dan Pemuda NU Bentuk Relawan ‘Jagat Prabowo’ dan Deklarasikan Dukungan

10/19/2023
Sidang

Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum Penjara 10 dan 8 Tahun

10/04/2023
Ketua PKS Maluku Harap Pembina UPA Lebih Produktif

RUU Kepulauan Dicabut, DPRD Maluku Minta DPD RI Bertanggungjawab

02/21/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In