Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terpidana Korupsi ADD-DD Rukun Jaya Dieksekusi Jaksa

Editor by Editor
05/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Muhammad Rasmi Sulla, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dieksekusi oleh jaksa setempat di Rutan Kelas IIA Ambon.

RELATED POSTS

Dua Pelaku Pembunuhan di Maluku Tenggara Ditangkap

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM pada Lembaga Penyalur Resmi

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Tetap Melayani Sepenuh Hati

Terpidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Negeri Administratif Rukun Jaya ini, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.

“Putusan MA baru diterima pada tanggal 2 Mei 2023, atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA: Mantan Sekda MBD Dihukum 5 Tahun Penjara Bayar Uang Pengganti 1,3 Miliar

MA, kata Kareba, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider atau yang dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan.

“Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp721.173.000, subsider pidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Putusan MA ini merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berjalan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang ada.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jaksa pada Kejari SBT telah melakukan tuntutan dan membuktikan secara sah, bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan ADD dan DD pada tahun 2019 lalu.

Putusan tersebut disambut baik sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap kasus korupsi. Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku ini mengatakan tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik khususnya di wilayah Kabupaten SBT,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: ADD-DD 2019Ambonkita.comKabupaten Seram Bagian TimurKejaksaan Negeri SBTKejaksaan Tinggi MalukuMahkamah AgungNegeri Administratif Rukun Jaya
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Maluku

Dua Pelaku Pembunuhan di Maluku Tenggara Ditangkap

04/01/2026
Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM pada Lembaga Penyalur Resmi
Maluku

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM pada Lembaga Penyalur Resmi

03/27/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Tetap Melayani Sepenuh Hati
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Tetap Melayani Sepenuh Hati

03/27/2026
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Lorong Sumatera Ambon
Headline

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

03/27/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Next Post
Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

Megawati Copot Murad, Benhur Ditunjuk sebagai Ketua DPD PDIP Maluku

Megawati Copot Murad, Benhur Ditunjuk sebagai Ketua DPD PDIP Maluku

Recommended Stories

Kejati Maluku Vaksinasi 6.262 Orang

Terbanyak Tangani Tipikor di Indonesia, Kejati Maluku Dapat Penghargaan

12/29/2021
Kejati Maluku

Kejati Maluku Gandeng Ahli On The Spot Jalan Mangkrak Inamosol

11/08/2022
Rem Blong Truk Hantam Tiga Kendaraan di Turunan Batu Merah, Tiga Orang Terluka

Rem Blong Truk Hantam Tiga Kendaraan di Turunan Batu Merah, Tiga Orang Terluka

01/25/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In