Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terjaring Narkoba, Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Ini Didakwa

Editor by Editor
08/17/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Terjaring Narkoba, Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Ini Didakwa

AMBONKITA.COM,- Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku, Aron Yakob Manusama dan Marvies Syauta, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota; Rahmat Selang dan Helmin Somalay, ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/8/2023).

Selain dua terdakwa yakni Aron Yakob Manusama dan Marvies Syauta, seorang warga lainnya yakni Henry Nanlohy, juga ikut didakwa.

Saat sidang bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleuw membacakan dakwaan ketiga terdakwa tersebut. Ia mengatakan, Aron dan Marvies ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon.

Penangkapan berawal saat BNN Provinsi Maluku mengamankan terdakwa Marvies terlebih dahulu. Ia dibekuk di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, sekira pukul 16.30 WIT.

Saat diamankan, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan tas Marvies. Ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram. “Selanjutnya BNN menahan terdakwa Marvies,” kata JPU dalam dakwaannya.

Setelah menahan dan menginterogasi Marvies terungkap masih ada barang miliknya di tangan Aron.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Berdasarkan penjelasan saudara Marvies Syauta bahwa barang bukti narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Puluhan Mantan Napiter Asal Maluku Ikrar Setia untuk NKRI

Atas keterangan terdakwa Marvies, BNN langsung meringkus Aron sekira pukul 18.00 WIT. Ia diamankan di rumahnya, kawasan Kusu-Kusu Sere, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi, BNN kembali memperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika jenis sabu-sabu di Marvies. Terdakwa Marvies lalu memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun, yang kini sementara di tahan di Lapas Ambon.

“Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvies pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler. Setelah itu Marvies langsung menghubungi terdakwa Rellis,” katanya.

Setelah mengetahui kalau stok pesanan barang haram itu masih ada, Aron kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta ke Marvies. Marvies kembali melakukan transfer ke Rellis.

Setelah dikonfirmasi, terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut. Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp1,3 juta.

“Setelah saudara Henry menerima uang yang ditransfer ke rekening Tasya Amara Salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang diletakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth,” sebutnya.

Narkotika golongan I bukan tanaman itu kemudian diambil oleh Aron di tempat pencucian mobil di desa Hunuth tersebut.

Ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 111, dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 23 Agustus 2023 dengan agenda keterangan saksi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNN MalukuPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Jaksa Geledah Rumah Kadis Keuangan Maluku Tengah

Jaksa Geledah Rumah Kadis Keuangan Maluku Tengah

Keku dulang

Ikut "Keku Dulang", Kapolda: Dirgahayu ke-78 Provinsi Maluku

Recommended Stories

Dinkes Ambon

Tujuh Warga Kota Ambon Terpapar Covid-19, Kadinkes: Kita Vaksin Setiap Hari

11/07/2022
Dua Anggota Covid-19, Seluruh Anggota DPRD Kota Ambon dan Staf Jalani Swab Tes

Dua Anggota Covid-19, Seluruh Anggota DPRD Kota Ambon dan Staf Jalani Swab Tes

07/03/2021
Danlantamal IX Ambon Resmi Berganti, Kapolda: Selamat dan Sukses

Danlantamal IX Ambon Resmi Berganti, Kapolda: Selamat dan Sukses

08/12/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In