Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Suka Setubuh Anak-anak Pria Residivis Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Editor by Editor
08/23/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- IW alias Oyok, terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023).

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Warga kota Ambon yang juga merupakan residivis kasus serupa itu, dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Haris Tewa.

Selain hukuman kurungan badan, pria bejat ini, pun dikenakan denda uang sebesar Rp 160 juta. Bila tidak bayar, diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Oyok terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi

“Mengadili, menyatakan Terdakwa (IW) alias Oyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama  12 tahun dan denda sebesar Rp 160 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan. Ia menyetubuhi anak kandung sebanyak 4 kali. Aksi tak senonoh itu disertai dengan ancaman.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, terdakwa juga pernah dihukum 7 tahun penjara dengan kasus yang sama. Bukannya kapok, terdakwa kembali menyetubuhi anaknya. Perbuatan itu sudah terjadi sejak tahun 2020, kemudian berlanjut di tahun 2022.

Atas vonis putusan 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir juga disampaikan JPU atas putusan majelis hakim tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPencabulanPengadilan Negeri AnakPersetubuhan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri
Ambonku

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Ambonku

Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi

04/15/2026
Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara
Ambonku

Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara

04/15/2026
Next Post
Tanam Pohon Serentak di Maluku, Kapolda: Saya Berharap Dapat Bermanfaat untuk Generasi Kita ke Depan

Tanam Pohon Serentak di Maluku, Kapolda: Saya Berharap Dapat Bermanfaat untuk Generasi Kita ke Depan

Kasus Persetubuhan Perempuan Down Syndrom di SBB, Kapolres Tegaskan tak akan Lindungi Pelaku

Kasus Persetubuhan Perempuan Down Syndrom di SBB, Kapolres Tegaskan tak akan Lindungi Pelaku

Recommended Stories

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Amankan Nataru Polda Maluku akan Dirikan Pos PAM di Tempat Keramaian

Amankan Nataru Polda Maluku akan Dirikan Pos PAM di Tempat Keramaian

12/10/2024
Gempa Sekuat 5,9 SR Guncang Saumlaki dan Kaimana, Penyebabnya dari Lempeng Banda

Gempa Sekuat 5,9 SR Guncang Saumlaki dan Kaimana, Penyebabnya dari Lempeng Banda

01/24/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In