Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
05/15/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam hukuman pidana penjara selama kurang lebih 4 tahun.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Ancaman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon saat membaca amar tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).

Tak hanya hukuman pidana kurungan badan, Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bukan kurungan. Tuntutan dibacakan JPU, Senia Pentury saat sidang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Azan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutan.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
4 keping logam emas terdiri dari 1 keping diduga logam emas dengan berat 179,82 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 152,07 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 61,11 gram; dan 1 keping diduga logam emas dengan berat 27,43 gram; 1 unit handphone merk OPPO, Type : CPP 2251 warna hitam yang didalamnya terpasang kartu dengan nomor : 0816955501 dirampas untuk negara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Azan sendiri ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIT. Ia diamankan bersama barang bukti.

Selain Terdakwa, temannya Junaidi hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.compemilik emas ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon
Ambonku

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Next Post
Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Recommended Stories

Danlantamal IX Ambon Resmi Berganti, Kapolda: Selamat dan Sukses

Danlantamal IX Ambon Resmi Berganti, Kapolda: Selamat dan Sukses

08/12/2024
Gadis Bawah Umur Pelaku Penganiayaan yang Viral di Ambon Dibui

Gadis Bawah Umur Pelaku Penganiayaan yang Viral di Ambon Dibui

12/02/2021
Tulis Surat untuk Kapolri

Resah dengan Tauran Pelajar, Siswa SMP Katolik Ambon Ini Tulis Surat untuk Kapolri

06/21/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In