Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
05/15/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam hukuman pidana penjara selama kurang lebih 4 tahun.

RELATED POSTS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Ancaman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon saat membaca amar tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).

Tak hanya hukuman pidana kurungan badan, Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bukan kurungan. Tuntutan dibacakan JPU, Senia Pentury saat sidang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Azan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutan.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
4 keping logam emas terdiri dari 1 keping diduga logam emas dengan berat 179,82 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 152,07 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 61,11 gram; dan 1 keping diduga logam emas dengan berat 27,43 gram; 1 unit handphone merk OPPO, Type : CPP 2251 warna hitam yang didalamnya terpasang kartu dengan nomor : 0816955501 dirampas untuk negara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Azan sendiri ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIT. Ia diamankan bersama barang bukti.

Selain Terdakwa, temannya Junaidi hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.compemilik emas ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Next Post
Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Recommended Stories

Kunjungi Kampus Unidar Ambon, Ini yang Dibicarakan Kapolda Maluku

Kunjungi Kampus Unidar Ambon, Ini yang Dibicarakan Kapolda Maluku

04/19/2022
Polsek Sirimau Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Warga Hingga Tewas

Polsek Sirimau Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Warga Hingga Tewas

07/11/2020
Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki

Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki

03/07/2026

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In