Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih

Editor by Editor
10/23/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih

AMBONKITA.COM,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

RELATED POSTS

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tahun 2021 ini berinisial W dan AR. Mereka hanya dijadikan sebagai tahanan kota.

Jaksa mengklaim kedua Tersangka bersikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160.000.000. Pengembalian kerugian dilakukan pada tahap penyidikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, dalam keterangannya menyampaikan, pembangunan DAM Parit Desa Sariputih dianggarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah.

“W dan AR ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024. W ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024. Sementara Tersangka AR nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024,” kata Ardy melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Kamis (24/10/2024).

Perkara tindak pidana korupsi tahun 2021 ini berawal saat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp327.000.000.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk kegiatan pembangunan DAM Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pembangunan DAM Parit yang dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021.  Sistem pelaksanaan pembangunan berdasarkan perjanjian tersebut yaitu secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ujarnya.

Perbuatan kedua Tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp161.735.000, atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp327.000.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Cabjari Maluku Tengah di Wahai, Tersangka W dan AR dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print 125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023.

“(Penahanan kota dilakukan) dengan pertimbangan Tersangka bersikap
koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp160.000.000,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comCabjari WahaiDAM Parit Sariputih
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Next Post
Kapolda Ingatkan Personel Satgas OMP Amankan Debat Perdana Calon Gubernur dengan Baik

Kapolda Ingatkan Personel Satgas OMP Amankan Debat Perdana Calon Gubernur dengan Baik

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon akan Diusut Ulang

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon akan Diusut Ulang

Recommended Stories

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Tahanan

Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

10/19/2022
Ketua Bawaslu Temui Kapolda Maluku

Akan Bentuk Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Temui Kapolda Maluku

07/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In